KEJARI BINTAN MUSNAHKAN MIRAS DAN NARKOTIKA JENIS SABU

  • Share
Spread the love

BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan melakukan pemusanahan barang bukti Narkoba. belasan ribu botol miras berkelas impor dan serta barang bukti lainnya dengan cara berbeda – beda di TPA, Kecamatan Bintan Timur, senin(22/2020).

Pemusnahan tersebut merupakan penanganan Pidana Umum dan Pidana Khusus,Kejari Bintan tahun 2020.barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu 15 perkara dengan barang bukti pengambilan dari hasil labfor 374, 72 gram beserta alat instrumen kejahatan narkotika.

Minuman berakohol, pagan yang tidak memiliki izin edar sebanyak 16.421 botol berkelas impor,serta ganja 3 perkara, ekstasi 1 perkara, senjata tajam,baja ringan dan eletronik lainnya.

Delapan jenis barang bukti itu dimusnahkan dengan cara yang berbeda-beda, Untuk narkotika jenis ganja berserta beberapa helai pakaian dan barang lunak lainnya dimusnahakan dengan cara dibakar di dalam drum besi, narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarut ke dalam air panas. Miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Lalu sajam, alat elektronik berupa Hp, laptop dan printer, serta baja ringan dan barang bukti keras lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong mengunakan gerinda pemotong.

Eksekusi pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tahun 2020, dan disaksikan oleh PN Tanjungpinang.Polres Bintan,BC Tanjungpinang,BPOM Tanjungpinang, DLH Bintan,Disperindag serta pejabat lainnya.**

Laporan: Siswanto


Spread the love
  • Share