Kejati Kepri Segera Limpahkan Kasus Tunjangan Perumahan Dewan Natuna ke Pengadilan

  • Share

Tanjungpinang, kepripos.id Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau lakukan penangguhan penahan terhadap  lima tersangka korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015, Selasa (06/09).

Kelima tersangka yaitu  dua mantan Bupati Natuna RA dan Ilyas, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Sy selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

Lima tersangka ini menjalani pemeriksaan selama lebih dari 7  jam saat tahap II atau pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum di bidang pidana khusus Kejati Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, setelah diperiksa penyidik menetapkan agar kelima tersangka dilakukan tahanan kota selama menjalani proses hukum ke depan. “Penyidik Kejati Kepri bekerja sama dengan penyidik Kejari Natuna berpendapat para tersangka dikenakan penahanan kota selama 20 hari kedepan dan wajib lapor,” jelas Nixon, Selasa sore.

Status tahanan kota untuk para tersangka tersebut, kata Nixon, ditentukan penyidik berdasarkan sejumlah alasan dan pertimbangan. “Alasannya terutama untuk kepastian hukum, mengingat penanganan kasus ini sudah memasuki tahun kelima dan bisa kita tuntaskan pada hari ini,” ujarnya.

Ia juga sampaikan , setelah tahap II, dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.

“Selanjutnya berkas perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan dalam 14 hari kedepan,” ujarnya.

Nixon mengimbau agar masyarakat melalui media massa agar mengawal dan mengawasi terus penanganan perkara ini.

“Dua dari lima tersangka berdomisili di Natuna. Sesuai kesepakatan, keduanya dipilih domisili di Tanjungpinang.”

“Hal ini untuk lebih memudahkan proses persidangan dengan segera kita tindak lanjuti di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Untuk itu, kita minta masyarakat terus mengawal dan mengawasi,” katanya.

Dalam perkara ini, Nixon menambahkan, perkiraan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar sebagaimana perhitungan dari BPKP Kepri. Ia menambahkan, selama dalam proses penyidikan, salah satu tersangka yakni Hadi Chandra telah mengembalikan uang negara senilai Rp1,5 miliar.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. **(Alamsyah).

banner 120x600
  • Share