Natuna, kepripos.id – Dalam upaya penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Natuna Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdaya Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna menggelar kegiatan Pelatihan Psychological first aid (Pertolongan psikologi pertama) bagi korban kekerasan anak dan perempuan, bertempat di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso Batu hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Senin (20/11/2023).
Pelatihan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Natuna yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala DP3AP2KB Sri Riawati menyebutkan bahwa pelatihan ini adalah kegiatan lanjutan dari kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di Jelita Sejuba sebelumnya.
“untuk itu peserta dalam pelatihan ini adalah peserta yang berasal dari kegiatan sebelumnya yang berjumlah 60 orang,” kata Sri.
Sri Riawati juga menambahkan tujuan pelaksanaan pelatihan ini untuk meningkatkan atau memberikan pengetahuan yang lebih bagi peserta terhadap penguatan dan pengembangan layanan bagi perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
“hal ini dilakukan supaya adanya pengetahuan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambah Sri.
Dalam kesempatan itu Asisten I Bidang Pemerintahan Natuna , Khaidir dalam sambutannya mengapresiasikan kepada penyelenggara yang telah melaksanan kegiatan yang bermanfaat ini.
” terimakasih kepada penyelenggara yang telah menggelar kegiatan ini yang patut harus dilakukan dan harus diterapkan demi mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di kabupaten Natuna,” ungkap Khaidir.
Dalam kesempatan itu juga Khaidir menyampaikan bahwa tindakan kekerasan perempuan dan anak hingga hari ini masih terjadi.
“kekerasan perempuan dan anak kian banyak terjadi di lingkungan domistik atau rumah tangga,” ujar Khaidir.
Lanjutnya, dengan banyaknya kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun 2019 Pemerintah Natuna sudah membentuk Unit Perlindungan Teknis Daerah (UPTD) perempuan dan anak sebagai lembaga pelayanan dan perlindungan khusus.
“dengan adanya lembaga ini diharapkan bisa membantu dalam melayani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutup Khaidir.
Pelatihan ini dikuti sebanyak 60 peserta, terdiri dari Satgas Kekerasan Perempuan dan Anak di desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. * ( Aulia)