Kemenkum Ham Bina Desa Lurah Sadar Hukum

Spread the love

Natuna ,(Kepripos.co.id) – Perkembangan hukum terus berkembang seiring dengan banyak orang yang datang ke Natuna tentu akan bersentuhan dengan produk hukum, oleh karena kepala desa perlu mengikuti dengan seksama pembinanaan hukum oleh Kanwil kemenkumham, disampaikan oleh Sekda Wan Siswandi di ruang rapat I Bupati, 14/05/2019.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Drs, DARSYAD, SH. M. Si dalam pengantarnya menyampaikan, Natuna merupakan daerah wisata dan Migas Kepala Desa dan Lurah perlu Sadar hukum. Katagori warga sadar hukum meliputi, aktif bayar PBB, tidak ada nikah diusia Dini, tidak pengguna narkoba, melindunggi hak anak dan perempuan, juga melindungi hak disibalitas.
Desa yang memenuhi kereteria tersebut akan di SK oleh Bupati sebagai desa sadar hukum guna diusulkan ke Gubernur untuk diteruskan ke kemenkumham.

Penyuluh hukum ahli muda SISKA SUKMAWATY, SH. MH selaku nara sumber dari kanwil Kemenkum Ham Kepri menyampaikan, untuk Provensi Kepri baru ada 10 Desa dan Kelurahan termasuk desa sadarkum, diharapkan Natuna nantinya masuk menjadi desa sadar hukum, tentu perlu diawali denngan membentuk kelompok sadar hukum di Desa.

Masih Siska hukum dianggap efektif jika hukum mampu mengkondisikan dan merobah kewalutas dan prilaku masyarakat sesuai dengan parasyarat pembangun.

Tenaga penyuluh hukum di Desa tidak musti dari kemenkum Ham, Desa bisa meminta kepada pihak terkait untuk melakukan penyuluhan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, kantor perpajakan, BPN dan Bagian perlindungan anak.

Empelementasinya di Desa perlu sadar hukum termasuk kepala desa dan perangkatnya , kemudian kepala desa melayani masyarakat secara baik, walau masyarakat hanya berbusana cukup sederhana dan tidak membeda bedakan setatus sosisal ekonominya.

Dirumah dan di sekolah tidak boleh mendiskrimanasi terhadap anak, anak punya kemampuan berbeda dan hoby yang berbeda pula, sehingga penangananyapun harus berbeda. Kemudian jangan memaksakan anak untuk melanjutkan pendidikan hanya merupakan harapan orang tua, sementara anak tidak sekeinginan dengan sang anak, tentu tidak akan menghasilkan anak anak yang berkualitas.

Kegiatan ini ditaja oleh kawil kemenkum Ham perovinsi Kepulauan Riau dengan menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Drs, DARSYAD, SH. M. Si, KABID HUKUM USDIANTO, SH. MH, Penyuluh hukum ahli muda SISKA SUKMAWATY, SH. MH, KASUB Penyuluhan hukum, Bantuan hukum dan JDIHiau ROSDIANA EVLIN WALEWANGKO, SH, Juga hadis Asisten I dan II, camat Bunguran Timur, Camat Bunguran Selatan, Camat Bunguran Tengah, kepala Desa dan ketua BPD dari Kecamatan Bunguran Besar. **** ( red ).


Spread the love