Dicurigai Potas Disimpan di Bawah Laut, Kades Cemaga Tengah Natuna Serahkan Barang Bukti Ke Polisi

  • Share
Kades Zaidan didapingi Ketua Rapala dan Sekretaris nelayan serahkan Barang bukti diduga potasium kepada Bhabinkamtibmas Kecamatan Bunguran Selatan

Natuna, kepripos.id Kades Cemaga Tengah Zaidan Menyerahkan barang yang dicurigakan potasiun (bius) kepada pihak kepolisian, bertempat dikantor Desa Cemaga Tengah Kecamatan Bunguran Selatan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, (28/09/2022).

Pada malam itu senin (27/09) seorang nelayan bernama Irham (55) bermaksud memancing ikan di Karang Besar sebelah timurnya Pulau Kemudi. Saat akan lego jangkar ia (Iraham) melihat sebuah botol terapung yang terikat dengan tali. Dihawatirkan tali tersubut akan mengenai kipas speed botany.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka)Hendri memerikasa barang diduga potasim

Ia pun menariknya tali yang dirasakan ada pemberatnya  tersebut   akhirnya berhasil dinaikkan ke speed boatnya.

Keesokan harinya barang yang dicurigai potassium (bius) diserahkan kepada Ketua Kelompok Nayan Desa Cemaga ( Yanto). Dikarenakan area tangkapnya berada di Desa Cemaga Tengah maka barang  tersebut   diserahkan kepada Kepala Desa Cemaga Zaidan.

Satu paket  berwadah keranjang kecil yang terbuat dari waring, berisikan 2 botol potas yang sudah dicairkan, 7 butir potas padat, batu pemberat,  botol apung beserta 15 meter talinya, oleh Kades Zaidan serahkan barang bukti tersebut kepada  Bhabinkamtibmas Kecamatan Bunguran Selatan Brigadir Polisi Kepala (Bripka)  Hendri dengan disaksikan oleh Ketua Rapala Natuna Idris dan Sekretaris Kelompok Nelayan Cemaga Tengah Salamun.

“ Barang bukti yang dicurigai potas ini kita serahkan kepada pihak berwajib agar bisa diselidiki kepemilikannya”, terang Zaidan.

Karang besar merupakan kantong ikan nelayan lokal. Di karang itu mereka menangkap ikan teri ( bilis) dan memancing ikan karang.

Baca Juga

DPRD Natuna Setujui APBD Perubahan Naik Menjadi 1.097 trilyun

Ketua kelompok nelayan Cemaga Tengah melalui sekretarisnya berharap ada penertiban terhadap nelayan yang menggunakan kompresor saat melaut. Angin komproser tidak sehat untuk kesehatan,  seperti tertuang dalam Surat Edaran Bupati Natuna nomor : 523/UM-Set/XII418/2016.

“ Bius akan mematikan karang ,  untuk membius musti melalui penyelaman, jika karang tersebut berhasil dibiuskan tertu  mata pencarian kami (nelayan) akan hilang”, keluh Salamun.*(Fadil).

 

 

banner 120x600
  • Share