Jelang Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Bintan Himbau Semua Pihak Bersikap Netral

  • Share
Spread the love

BINTAN – Bawaslu memutuskan tentang pelangaran netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat eslon ll berinisial Y yang menjadi penyelangaran perundang undangan.

Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu bintan Febriadinata saat kegiatan media gatering, Bersama insan pers se’bintan di kedai kopi santai Jalan lintas barat,kecamatan Toapaya hari ini, Kamis,(17/9/20).

Ketua Bawaslu Bintan, febriadinata mengatakan bahwasanya Y dinyatakan melakukan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 5,tahun 2014 serta peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004,tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik pegawai negeri sipil.

Surat rekomendasi ini, telah disampaikan kepada kepala lembaga terkait hari ini dan penetapan pelangaran netralitas ASN sudah sesuai prosedur, ungkapnya.***

Laporan: Siswanto


Spread the love
  • Share