Dampak Covid 19, Bupati Intruksikan Pedagang Malam Buka Sampai Jam 21.00 Wib

  • Share
Spread the love

NATUNA– Pasca keluarnya Surat Edaran Bupati No 2 tahun 2021, tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka mengendalian penyebaran covid-19 di Natuna, Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Wakilnya Rodhial Huda turun lapangan melihat langsung pelaksanaan surat edaran tersebut, Sabtu (29/5).

Kami menentukan tutup jualan sampai jam 21.00 wib, mengingat wabah covid sedang melanda Natuna. Keluhan pedagang kami dengar namun tingkat penyebaran covid perlu ditekan. Jika keadaan membaik tentu akan berjalan seperti biasa kembali.

Bupati dan wakil Bupati didampingi oleh Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, SIK dan Dandim yang diwakili oleh Danramil Mayor Inf. Narta serta Satgas Gugus Tugas Kabupaten Natuna.

Para pedagang mengeluhkan tentang singkatnya waktu yang diberikan hanya sampai pukul 21:00, mereka meminta batas waktu jualan di pantai sampai pukul 23:00.

Mendengar keluahan dari pedadang, Wan Siswandi berupaya menenangkan para pedagang dan berjanji akan merapatkan kembali terkait hal ini.

“Ini bukan keputusan bupati, ini bukan keputusan Kapolres atau Dandim, tapi ini keputusan bersama saat rapat, mengingat tingginya anggka yang terpapar Covid-19 di daerah kita ini,” ungkapnya.

Wan Siswandi meminta kepada para pedagang untuk bersabar, dan meminta waktu untuk melihat perkembangan dalam beberapa hari kedepan, apakah covid-19 dapat ditekan angka penyebaranya dengan pemberlakuan surat edaran ini.

“Keluahan ini tetap kita tampung, namun demikian saya tidak bisa memutuskan sendiri, biar masalah ini kita sampaikan dalam rapat Tim Satgas Gugus Tugas Natuna.

Kalaupun nantinya jam berjualan bisa diperpanjang, kata Wan Siswandi, jarak tempat duduk dan kapasitas pengunjung harus diatur.

“Yang biasanya muat 50 orang, sekarang maksimal 25 orang, semoga covid-19 ini cepat berlalu,” pungkasnya. **(Red)


Spread the love
  • Share