Bupati Natuna : Bangun Pulau Kecil Terluar Terkenda Karna Tidak Bisa Disertifikati

  • Share
Spread the love

Natuna Kepri Pos- Kendala pemerintah daerah untuk mengelola pulau kecil terluar karna tidak bisa disertifikati, porsoalan ini disampaikan Bupati Natuna Wan Siswandi dalam   rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kepulauan Riau secara virtual dari ruang rapat I Kantor Bupati Natuna, jln Batu Sisir Bukit Arai Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau,01/09/2021.

Lanjut Bupati dalam tanggapannya, banyak pulau kecil terluar, seperiti Pulau Senoa dan Pulau Karang sangat berpontensi untuk dikembangkan sebagai  destinasi wisata. Disekelilingnya ditumbuhi karang sebagai tempat hidup ( homestay ) biota laut yang meruka penunjang wisata bahari.

Wan Sis juga menyinggung persoalan tidak ada pelepasan HPL Transmigrasi dari Kementerian Kehutanan. Sehingga lahan tersebut menjadi lahan tidak prodektif, jika

dilepaskan itu kepada daerah, tentu akan menjadi kewenangan  daerah dalam pengelolaannya, tambahnya.

Diskusi Publik  yang dibuka oleh Menteri Agraria  Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., MALD., demoderatori oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN mengikutsertakan Gubernur Kepulauwan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M. dan Bupati Natuna Wan Siswandi. S.Sos, MSi.

Diskusi ini mencari kekuatan hak atas tanah bagi yang cera turun temurun menempati sisi laut dan pulau kecil terluar, guna mengelemtasi  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Septi Dwiani : Pentingnya Kesehatan dan Lingkungan Bersih

Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, KKP mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup Perairan Pesisir, Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.

Diskusi Publik menghadirkan narasuber yang berkempeten, seperti Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Paparan Narasumber I memaparkan  “Mekanisme Pemanfaatan Ruang Laut dan Peluang Legalisasi Aset bagi Masyarakat Adat, Tradisional dan Lokal di Pesisir”

Direktur Jenderal Penataan Agraria Paparan Narasumber II memaparkan “Urgensi Penataan Aset Masyarakat Adat, Tradisional dan Lokal yang Hidup di atas Air”

 Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah memaparkan  “Terobosan dan Tantangan Legalisasi Aset Masyarakat di atas Air Pasca UU CK”

 

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup; Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; Ir. Rr. Aisyah Gamawati, MM

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan Ruang selaku Koor Lintas Sektor Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi Ir. Agus Wahyudi Kushendratno, M.Eng.Sc.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Muhammad Yusuf, S.Hut., M.Si.

 

Rapat tersebut juga hadir Pj. Sekda Natuna, Beserta OPD, Kepela BPN Natuna berserta jajarannya.**

 

Laporan : Aulia


Spread the love
  • Share