Ranperda PERUMDA Diusulkan Bersama 5 Ranperda lainnya Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah Belum M

  • Share
Penyerahan raperda dari Bupati Natuna kepada Ketua DPRD Natuna
Spread the love

Natuna Kepri Pos – Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna Tahun 2021 PERUMDA Diusulkan Bersama 5 Ranperda lainnya di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Senin (9/8/2021) malam.

Dalam pidatonya Wan Siswandi mengatakan bahwa pendelegasian sebagian besar pemerintah pusat kepada kepada pemerintah daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

“Peraturan daerah memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum,” ucapnya.

Terdapat enam Ranperda yang disampaikan Bupati Natuna kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama yaitu, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pembentukan BPBD, Ranperda Perusahaan Umum Daerah  Sri Serindit.

Menyanyikan lagu Indoneia di Ruang Paripurna DPRD Natuna

Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah dan terakhir Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Usai rapat paripurna Wan Siswandi mengatakan kepada media bahwa dalam pembentukan susunan perangkat daerah akan ada badan yang dilebur menja

“Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah akan kita lebur kembali ke BPKAD,” sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja maka peraturan daerah tentang retribusi daerah juga harus kembali disesuaikan, terang Wan Sis.

Latar belakang peleburan tersebut menurut Wan Sis adalah kondisi keuangan yang akan dipungut dari wajib pajak dan retribusi masih tidak ada perubahan.

“Bicara masalah retribusi dan pajak daerah selama ini kan sifatnya masih tidak ada perubahan-perubahan maka kita gabungkan dulu ke BPKAD,” terangnya.

Kabag Persidangan dan Humas DPRD Natuna  Ferizaldi, S.H kepada media ini, awalnya akan diusulkan sebanyak 8 renpersa, sehubungan kajian akademisnya belum selesai makan ada ada dua ranperda tunda diajukan, yaitu Renperda Tatacara Pembantukan Peraturan Daerah, Renperda Kota tua Penagi dan Kota Tua Midai. Sebelumnya juga telah diajukan sebanyak 14 Ranperda ditahun ini.

Ranperda PERUMDA merupakan rencana dasar hukum transformasi Perusahan Daerah (PERUSDA) ke  Perusahaan Umum Milik Daerah (PERUMDA) yang difokuskan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya bagi masyarakat di daerah d memajukan kesejahteraan masyarakat.

Laporan : Aulia


Spread the love
  • Share