Kajari Natuna Resmikan Rumah Restorative Justice Wan Lempam

  • Share
Kajari dan Bupati Natuna didampingi Ketua DPRD buka selubung pelang nama Rumah RJ Wan Lempam

Daeng Amhar Minta Warga Saling Memberi Rasa Aman Dilingkungan Masing-masing

KEPRIPOS.ID, Natuna- Perdamai di luar sidang yang disebut Restorative Justice hanya untuk tipiring ( tindak pidana ringan ) yang merugikan pihak korban tidak lebih dari Rp. 2.000.000,- dan beberapa ketentuan lainnya, Hal ini disampaikan Kajari Natuna, MS. Sidabutar, SH,MH. dalam sambutannya pada acara persemian Rumah Keadilan Restorative Justice ( RJ) Wan Lempam, bertempat di Aula Desa Tanjung, Natuna Kepulauan Riau ( 27/01/2023).

Lanjut Kajari Natuna, kasus yang dilimpahkan dari kepolisian  bisa di damaikan diluar pengadilan (RJ) jika ia tidak termasuk resedipis dan berdamai antara pelaku dengan yang dirugikan, kejaksaan bisa memberikan Keadilan diluar pengadilan ( RJ).

“Bila unsur-unsur diatas tidak terpenuhi maka dikembalikan ke pihak kepolisian untuk dilimpahkan kembali ke Kejaksaan guna dilanjuti proses hukumnya”, Ungkap Imam.

Masih Kajari, RJ bukan saja untuk musyawarah untuk menyelsaikan keadilan diluar pengadilan, rumah RJ juga tempatnya penyuluhan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh Kepala desa dan masyarakat umumnya.

Kajari Natuna memberi sambutan pada peresmian RJ

Dikesempatan itu Bupati NatunaWan Siswandi menyampaikan terimaskih kepada Kejaksaan Negeri Natuna yang telah memberikan pembekalan hukum kepada Aparatur Sipel Negara hingga ke Desa-desa.

” Rakor Kejaksaan Aguang baru-baru ini di Kejagung  yang dihadiri Bupati, Kajari dan Kapolres, Kajagung minta kepada Kades yang bermasalah dengan hukum tidak langsung ditindak secara hukum, tetapi dilakukan pembinaan terlebih dahulu, jika setelah dibina tetap juga melakukan pelangar aturan, tentu akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku”, tutup Wan Siswandi.

Bupati Natuna sampaikan sambutannya

Desela Peresmian, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar Kepada Kepripos.id berterimakasih kepada Kejari Natuna yang telah menambah  Rumah Keadilan Restorative Justice di Natuna.

” adanya RJ masyarakat diharapkan sadar akan hukum dan tidak bersentuhan permasahan hukum dengan selalu menjunjung tinggi hudup bertetangga dan saling menjaga lingkungan secara bersama yang bisa memberi rasa aman”.

Hadir pada giat tersebut Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Kasi Intel dan Kasi DATUN serta Kabag hukum Pemda Natuna, OPD, Ketua LAM, Ketua MUI, Camat Bunguran Timur Laut dan Kedes se Bunguran Timur Laut.

  *(Irwanto)

 

banner 120x600
  • Share