Nikah Tidak Sah Jika Kurang Syarat dan Rukun

  • Share
Ka KUA Bunguran Selatan dan ka KUA Bunguran Timur Laut Sosialisasi Pernikahan

Natuna, Kepripos,id- Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan Rohmah. Untuk itu lakukan pernikahan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang tertuang dalam kompilasi hukum Islam. Jika persyaratannya kurang tentu tidak sah pernikahan itu. Hal ini disampaikan pada sosialisasi pernikahan di ruang kerja Kepala Desa Limau Manis Kabupaten Natuna Kepri ( 16/05/2023).

Sosialisasi kepada Kepala,  Perangkat Desa serta tokoh masyarakat desa Cemaga, merupakan inisiatif Kepala Kantor Urusan Agama Bunguran Timur /Timur Laut Kepala dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bunguran Selatan.

Ka KUA Bunguran Selatan, Asnawi, S.HI menyampaikan   tujuaan dari sosialisasi tersebut,  agar masyarakat mengetahui secara dini akan arti perkawinan itu sendiri, mulai dari pra nikah, ibu hamil dan manyusui,  program gizi seimbang pada 1000 hari kelahiran.

” 3 bulan sebelum pernikahan hendaknya calon pengantin sudah mendaftar ke KUA, dimasa itu calon penganten akan dipantau kesehatannya, hal ini bertujuan untuk menurun angka stunting di Natuna”, ungkap Kapala Urusan Agama Bunguran Selatan.

Masih Asnawi, sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA pastikan syarat dan rukunnya sudah terpenuhi.

Sosialisasi ini  juga merupakan study kasus yang pernah ditanyakan oleh masyarakat Desa Cemaga pada KUA Bunguran Selatan ( 08/05/2023)  mengenai sarat sah pernikahan.

” pernikahan itu menjadi tidak sah apabila tidak memenuhi sarat dan rukun”, terang Asnawi

Adapun Rukun Nikah Dalam Islam

  • 1. Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan pernikahan.
  • 2. Adanya wali dari pihak calon mempelai wanita. Pernikahan hanya dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya (baca urutan wali nikah) dan nikah tanpa wali hukumnya batal.
  • 3. Adanya dua orang saksi
  • 4. Ijab Kabul

Dalam kesempatan yang sama,  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ayaturrahman, S.Ag meminta kepada masyarakat pastikan pernikahan di KUA.

Kenapa harus di KUA, karena pernikahan itu akan dicatat sebagai dokumen pernikahan yang berguna untuk  kepastian hak seorang isteri dan anak yang  dilindungi oleh hukum.

” Hak seorang anak terhadap wali Nasabnya ( seorang ayah ) bukan saja untuk kepentingan pernikahan sang anak, akan tetapi dokumen lain yang melekat pada anak, seperti akte kelahiran tentu mencantum nama ayahnya”. ungkap.

Kemudian lanjut Ka KUA Timur laut, jika ada perkawinan yang dilakukan diluar KUA, bukan saja diragukan sahnya susuai dengan syariat, juga tidak ada kepastian hukum yang dibutuhkan  oleh  anak dan isteri.

Kepala Desa Limau Manis hadiri sosialisasi pernikahan

Zarkawi Kades Limau Manis mengucapkan terima kasih atas edukasi yang disampaikan kepada pihaknya dan akan menjadi program desa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

” disetiap kesempatan saya akan sampaikan kepada masyarakat agar tidak ada pernikahan diluar KUA”, tutup Zarkawi.

 

KOMPILASI HUKUM ISLAM 

HUKUM Perkawinan BAB I

a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya     hubungan perjodohan antara
seorang pria dengan seorang wanita,
b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk        olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;
c. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh
mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;
d. Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik  berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;
e. Taklil-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;
f. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-            sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya                  disebut   harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
g. Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik       anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;
h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua

DASAR-DASAR PERKAWINAN
Pasal 2
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqanghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 5
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32
Tahun 1954.

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

BAB I
DASAR PERKAWINAN

Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa

Pasal 2
  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
  1. Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
  2. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.

Pasal 4
  1. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam
  2. Pasal 3 ayat (2) Undang undang ini maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
  3. Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila;
    1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri isteri mendapat cacat badan atau penyakit.
    2. isteri tidak dapat melahirkan keturunan

    Kemudian pada pasal 3 UU No. 22/1946 menyebutkan; (1) Barang siapa yang melakukan akad nikah atau nikah dengan seorang perempuan tidak dibawah pengawasan pegawai yang dimaksudkan pada ayat (2) pasal 1 atau wakilnya, dihukum denda sebanyak-banyaknya R 50,- (Lima puluh rupiah).

    (2) Barang siapa yang menjalankan pekerjaan tersebut pada ayat (2) pasal 1 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya R 100,-(seratus rupiah).
    (3) Jika seorang laki-laki yang menjatuhkan talak atau merujuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal 1, tidak memberitahukan hal itu di dalam seminggu kepada pegawai yang dimaksudkan pada ayat (2) pasal 1 atau wakilnya, maka ia dihukum denda sebanyak-banyaknya R 50,- (Lima puluh rupiah).
    (4) Orang yang tersebut pada ayat (2) pasal 1 karena menjalankan pengawasan dalam hal nikah, ataupun karena menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk menerima biaya pencatatan nikah, talak dan rujuk lebih dari pada yang ditetapkan oleh Menteri Agama menurut ayat (4) pasal 1 atau tidak memasukkan nikah, talak dan rujuk di dalam buku-pendaftaran masing-masing sebagai yang dimaksud pada ayat (1) pasal 2, atau tidak memberikan petikan dari pada buku-pendaftaran tersebut di atas tentang nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya atau talak dan rujuk yang dibukukannya, sebagai yang dimaksud pada ayat (2) pasal 2, maka dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak- banyaknya R 100,- (seratus rupiah).
    (5) Jika terjadi salah satu hal yang tersebut pada ayat pertama, kedua dan ketiga dan ternyata karena keputusan hakim, bahwa ada orang kawin tidak dengan mencukupi syarat pengawasan atau ada talak atau rujuk tidak diberitahukan kepada yang berwajib, maka psikologis hakim kepolisian yang bersangkutan mengirim salinan keputusannya kepada pegawai pencatat nikah yang bersangkutan dan pegawai itu memasukkan nikah, talak dan rujuk di dalam buku-pendaftaran masing-masing dengan menyebut surat keputusan hakim yang menyatakan hal itu.*(Fadil)

 

 

banner 120x600
  • Share