Proyek PJU Kota Tanjungpinang Dipertanyakan LSM ICTI Kepri

Spread the love

TANJUNGPINANG-Pemasangan lampu penerangan jalan di tiga lokasi yang berada di Kota Tanjungpinang dipertanyakan, pasalnya, pemasangan lampu tersebut disinyalir tidak sesuai dengan standar dan kwalitas yang berdampak pada tingkat keterangan cahaya dan daya tahan lampu PJU tersebut.

Adapun ketiga lokasi yang dibangun adalah sebagai berikut:

1. Pembangunan lampu penerangan jalan di Jl RE Martadinata Gang Putri Balkis 3, nilai kontrak Rp247.954.762, dikerjakan oleh PT. Madani Sarana sukses.

2. Pembangunan lampu penerangan jalan di Damai dan Sei Ladi arah pelabuhan, Nilai kontrak Rp515.958.217. dikerjakan oleh PT. Sinar Teknik Makmur.

3. Pembangunan lampu penerangan jalan Komplek perumahaan jabatan walikota dan wakil walikota, nilai kontrak Rp549.973.428, dikerjakan oleh PT. PT. Sinar Teknik Makmur.

Menurut Kuncus Ketum ICTI-Kepri Investigation Coruuption Tansparan Independen, mengatakan bahwa pekerjaan ketiga proyek pembangunan lampu Penerangan jalan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dalan kontrak dari item Lampu, Panel, dan Tiang. Sebab secara fisik saja sudah berbeda dengan paket lain.

“Untuk seri lampu PJU LED Street Ligth (460 LD-120 watt) Lumen: 19200 hanya ada dua produk yang sesuai spesifkasi yakni Merk JISHAN dan CHIKARA keluaran PT Jaya Eco Energi (brosure terlampir-red),” jelas Kuncus.

Masih menurut Kuncus, bahwa untuk membuktikan cukup dibandingkan saja secara fisik. Sebab diketahui ada 6 paket PJU yang dilaksanakan dua kontraktor dengan spesifikasi barang yang sama pula yakni lumen 19200 yang mengarah ke merk Jishan dan Chikara.

 

Soal lumen ada dua cara mengujinya, pertama diuji didalam ruangan dan kedua di uji dilokasi dengan melihat temperatur. Lumen ini sangat penting, selain mempengaruhi harga satuan, berpengaruh dalam cahaya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 27 Tahun 2018 Tentang Alat Penerangan Jalan. Artinya, ada dugaan sementara dalam item satuan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak yang dapat menimbulkan kerugian negara serta daya tahan lampu, tiang, dan panel, jelas Kuncus.

“Saya sudah lakukan survei lapangan di enam lokasi proyek PJU, tiga diantaranya sesuai dengan spesifikasi dan 3 paket lainnya tidak sesuai. Perbedaan ini cukup jelas dilapangan, “mana mungkin merk/produk sama dan spek sama ada yang berbeda. Persoalan ini juga sudah saya klarifikasi kepada Kadis Perkim Kota Tanjungpinang. Dan saat ini saya atasnama LSM lagi mempersiapkan laporan kepada pihak penegak hukum terkait, ” ungkap Kuncus kepada kepripos.

Sementara pihak PPTK, PKK dan Kadis Perkim Kota Tanjungpinang belum berhasil dihubungi. Lantas bagaimana kebenaran informasi dari LSM ICTI Kepri ini? Ikuti informasi selanjutnya. *** (Dewi)


Spread the love