Proyek LPJ Komplek Rumah Dinas Wako/Wawako Tahun Anggaran 2019: Benarkah di Korupsi?

Spread the love

TANJUNGPINANG – Proyek Pembangunan lampu penerangan jalan Komplek perumahaan Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun anggaran 2019 pada Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, nilai kontrak Rp549.973.428, dikerjakan oleh PT.Sinar Teknik Makmur, terus menjadi sorotan para kontraktor Listrik dan elemen masyarakat. Benarkah ada unsur Korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut?

Sebagaimana diketahui bahwa proses lelang Proyek Lampu Penerangan dikomplek rumah dinas walikota tersebut menguna jenis lampu LED merk Chikara seri CY 460LD 120W dengan Lumen 19200 dan tiang dekor/antik dari bahan Galvanis Oktagonal (brosuser Spek terlampir-red). Sebab, ada sekitar 6 (enam) paket yang sama dibeberapa lokasi mengunakan spesifikasi jenis lampu LED, Kabel dan barang lainya yang sama.

Menurut beberapa kontraktor listrik di Tanjungpinang dan Batam bahwa dalam mengerjakan proyek PJU selain mewajibkan patuh terhadap spesifikasi barang dalam kontrak, pelaksana juga harus punya estetika dalam kerja tidak asal buat dan pasang khususnya Lampu Penerangan yamg mengunakan Tiang Dekor atau Tiang Antik. Artinya jika tidak sesuai spek berarti terjadi pencurian yang berdampak pada kerugian uang rakyat serta berdampak pada kwalitas.

Sumber Kepripos.co.id mengatakan bahwa, ” Proyek PJU dilingkungan Rumah Dinas Jabatan Walikota tersebut dapat dipastikan tidak mengunakan Lampu LED merk Chikara sesuai Spesifikasi Teknis yang tertera didalam Kontrak Perjanjian Kerja. Sebab dilokasi tampak jelas Lampu LED yang terpasang Lumen 14400 bukan Lumen 19200. Kedua tidak ada segel atau Barkord di cassing Lampu bahwa itu dikeluarkan oleh Pabrik. Segel tulisan tahun anggaran dan Tulisan Pemko Tanjungpinang juga tidak ada. Sebab jika barang tersebut di beli dari pabrik atau Distributor sesuai surat Dukungan saat proses lelang akan tertera barkord dan tulisan. Artinya, bisa diduga Lampu LED Merk Chikara tersebut tidak dijamin oleh Pabrik atau Distributor,” ungkap salah seorang kontraktor Listrik di Tanjungpinang (contoh Barkord dan tulisan terlampir-red).

Hasil Investigasi Kepripos.co.id dilapangan bahwa, Lampu LED yang terpasang ber-merk Chikara Seri CY 460LD 120W dengan lumen 14400.Tiang lampu jenis bulat tidak galvanis oktagonal segi delapan yang dicat biasa dan terkesan buatan lokal atau bengkel. Tentu daya terang dan daya tahannya sangat berbeda dengan lumen 19200 karena secara fisik sudah berbeda sebagaimana spesifikasi yang diminta dalam kontrak. Berikut jenis lampu LED yang terpasang dilokasi ( brosure lumen 14400 terlampir-red).

Benarkah karena kasus proyek PJU ini PPK, PPTK dan kadis Perkim Kota Tanjungpinang diganti atau kena mutasi? Sebagaimana diketahui bahwa jabatan kabid Perkim, Kasi dan Kadis diganti oleh Walikota Tanjungpinang sepuluh hari yang lalu. Tentu Kadis, Kabid dan Kasi yang baru belum mengatahui secara persis kasus ini saat ingin diminta tanggapannya. Sementara pejabat lama sudah tidak bisa dihubungi oleh Kepripos.

Berdasarkan informasi yang didapat Kepripos.co.id bahwa, pihak pabrik tidak akan bertanggungjawab jika barang bukan dipesan secara khusus kepada mereka. “Jika pesan lewat Pabrik Atau Distributor ada kode yang kami pasang dan tempel khusus untuk kegiatan di Pemerintahan. Mungkin mereka beli di pasar Glodok bukan di pabrik/Distributor,” ungkap salah seorang pegawai Pabrik Chikara PT Jaya Eco Energi di Jakarta.

 

 

 

 

 

Pabrik PJU Chikara

 

Pada tahun anggaran 2019 Dinas Perkim Kota tanjungpinang ada 6 Paket PJU yang dilakukan pelelang melalui LPSE di ULP Kota Tanjungpinang. Anehnya, keenam paket ini mengunakan spesifikasi yang sama dan produk atau merk Lampu LED PJU sama, tapi dilapangan secara fisik berbeda dari segi bentuk, bahan, dan keterangan cahaya. Jelas disebabkan tidak sesuai spesifikasi barang yang dipasang dengan barang diminta dalam kontrak.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada perubahan dilapang serta belum ada kabar adanya tindakan secara hukum. Benarkah pihak Dinas terkait tak bisa berbuat apa-apa terhadap kesalahan yang dilakukan sang Kontraktor karena ada intervensi dan backing yang kuat? ***

Laporan: Dwi


Spread the love