Natuna, kepripos.id– Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018.
Dalam rangka itu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN) Provensi Kepulauan Riau Melaksanakan Pelatihan Tekhnis Tim Pendampingan Keluarga (TPK) Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan di Aula Hotel Natuna Ranai Darat Provinsi Kepri (07/09/2022).
Perwakilan BKKBN Provensi Kepri Rohina, M.Si dalam sambutannya sampaikan, percepatan stunting tidak bisa dari pemerintah saja. Untuk itu Tim Pendamping Keluarga sangat berperan dalam penurunan stunting.
Hari ini kita (BKKBN) melatih kembali Kader TPK guna Pendampingan pranikah selama 3 sebelum pernikahan dengan cara pemantauan kesehatan calon penganten seperti gizi. Begitu juga ketika hamil, TPK wajib mengontrol kesehatan ibu hamil , termasuk asupan gizi supaya anak dilahirkan dalam keadaan sehat dan tidak stunting.
Menyusui dini merupakan ikatan batin antara ibu dan anak, TPK perlu memantau asupan ibu menyusui, terutama 1000 hari pertama kelahiran.
Bupati yang diwakili Asisten I Setda Natuna Khaidir menyampaikan terimakasih kepada Tim BKKBN Provinsi Kepri dan tim Pendampingan Keluarga.
Khaidir meminta kepada TPK untuk mengikuti pelatihan secara seksama.
- Baca Juga Museum Megah
Kemendikbud Ristek Serahkan Museum Senilai 37 Milyar Kepada Pemkab Natuna
Lanjut Khaidir, Kabupaten Natuna telah membentuk 91 Tim Pendamping Keluarga yang tersebar di seluruh Kelurahan dan Desa di Kabupaten Natuna yang merupakan ujung tombak percepatan penurunan staunting.
“Meraka akan mengawal proses percepatan stunting dari hulu, terutama dalam pencegahan stunting, mulai dari proses inkubasi hingga melakukan tindakan pencegahan lainnya”, tutup Khaidir. *(Irwanto)