Dua Perokok Ganja Ditahan Polres Natuna

  • Share
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Natuna Iptu Walter P. Nainggolan, SH dan Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna  pada jumpa  pers tindak pidana narkotika jenis ganja

Natuna, kepripos.id- Kapolsek Bunguran Barat, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Genting Darat, Kelurahan Sedanau. Lantas  Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Natuna Iptu Walter P. Nainggolan, SH dan Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna  pada jumpa  pers terkait kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Mapolres Natuna, Kepri, Jumat (22/7/2022).

Lanjut Kapolres, pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 14 Juni 2022 sekira pukul 16.45 WIB di Polsek Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Dikatakannya, pihak Kapolsek Bunguran Barat, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Genting Darat, Kelurahan Sedanau.

Dari informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Pada pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Bunguran Barat menemukan 2 orang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di tepi Jalan Pusara RT/003 RW/ 004 Kelurahan Sedanau.

Selanjutnya, anggota mendatangi dua orang yang diduga baru saja menggunakan atau mengkonsumsi barang haram tersebut dengan inisial RA dan A.

Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang narkotika. Kemudian anggota polsek melakukan penggeledahan di rumah A,  ditemukanlah 16 kertas rokok warna putih merk Rektor, 1 buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja di lantai didalam kamar kosong rumah A.

Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J, Polri Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah

Kemudian ditemukan juga 1 bungkus plastik berwarna biru yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, dibawah kursi sofa di ruang tamu rumah saudara A tersebut.

Seluruh barang bukti milik RA dan A telah diserahkan Polsek Bunguran Barat ke Satuan Narkoba Polres Natuna guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 111 AYAT (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Barang bukti saat ini diamankan Satnarkoba Polres Natuna dari tersangka berupa 16 kertas rokok warna putih merk Rektor,1 buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering ganja dengan berat netto 0,25 gram, 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,98 gram, 1 bungkus plastik berwarna biru yang berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 7,98 gram.

“Kami mengimbau, mari sama-sama kita jauhi narkoba, jadikan Natuna ini sebagai daerah yang bebas dari narkoba, guna menyelamatkan masa depan bangsa dan negara,” tutup Iwan Ariyandhy.*( Irwanto).

banner 120x600
  • Share