Pemanfaatan Data Kependudukan Berbasis GISA

Spread the love

Natuna, (Kepripos.co.id)-

Berdasarkan undang-undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 58 ayat 4 menerangkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan dalam Negeri antara lain pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.  Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna H. Ilham Kauli S. Sos. M. Si. dalam acara pembukaan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan, di aula hotel Trendcentral Ranai, 23/10/2019 pagi.

Lanjut Ilham, sedangkan Nomor Induk Kependudukan(NIK) merupakan sebuah nomor yang terintegrasi yang berisi informasi terkait status kependudukan setiap individu. Guna memperkuat keamanan Nasional dan jaminan sosial Nasional, hal ini digunakan hanya semata-mata untuk kepentingan Negara dan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan yang sama Sekretaris Disduk Capil selaku ketua panitia Darwandi mengatakan,” Data kependudukan merupakan suatu informasi yang digunakan untuk perencanaan pembangunan berkelanjutan, selama ini data kependudukan Daerah relatif praktis yang digunakan untuk imigrasi antar Daerah, perubahan struktur umum penduduk, perubahan sosial ekonomi, mobilitas penduduk secara pertikal dan horizontal menjadi bagian penting dalam perencanaan di tingkat Daerah maupun Nasional “.

Lanjut Darwandi, salah satu maksud dari kegiatan ini adalah, bisa terlaksananya sistem pengambilan data kependudukan secara integrasi melalui sipil yang digunakan sesuai kebutuhannya, serta memastikan penggunaan data yang sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari , Kecamatan, Kelurahan, Desa, Puskesmas, RSUD dan OPD. Narasumber Sosialisasi ini berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dedi Rizaldi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna H. Ilham Kauli, S. Sos. M. Si.

Kegiatan ini akan dilaksanakan di aula hotel Trendcentral Ranai selama satu hari yang dihadiri oleh FKPD, OPD, ketua LAM H. Wan Zawali, Ketua MUI H. Mustapa Sis, serta para peserta pelatihan. ** R.2

Laporan : Irwanto


Spread the love