Menang Kasasi, 2 Dpo Kasus Narkoba di Amankan

  • Share
Spread the love

BINTAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana narkotika di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat lalu (14/8/2020).

Kedua terpidana, Muhammad Effendi dan Mustakim dijemput paksa tim jaksa dari dua lokasi berbeda di Tanjungpinang.

Penjemputan kedua terpidana, pertama muhamad effendi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 505 K/Pid.Sus/2020 tanggal 20 Mei 2020 di halaman parkir RSUD Kota Tanjungpinang, sedangkan atas nama terpidana Mustakim Bin Hasyim Hamid berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 504 K/Pid.Sus/2020 tanggal 20 Mei 2020 di salah satu rumah di Jalan Perikanan Batu Hitam Kota Tanjungpinang.

“Bahwa para terpidana dihukum dalam perkara Tindak Pidana Narkotika masing-masing selama empat tahun penjara PMT dan denda sebesar Rp.800.000.000, dengan ketentuan apa bila denda tak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan penjara,” jelas Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo, belum lama ini.

 

“Yang mana sebelumnya pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah diputus bebas, sehingga JPU (jaksa penuntut umum ) melakukan upaya hukum kasasi,” sambungnya.

Dinama para terpidana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali melalui Kuasa Hukumnya Agus Ruswantoro, SH untuk diberitahukan kepada bersangkutan guna pelaksanaan eksekusi badan, namun terhadap terpidana mangkir dan tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum.

Kemudian Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan Haryo Nugroho dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan Beni Agus Setiawan bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan untuk melacak para terpidana.

“Saat diamankan para terpidana bersikap kooperatif dan saat ini para terpidana dititipkan penahanan sementara di Rutan Polres Bintan,” guna proses lebih lanjut.

Laporan:siswanto


Spread the love
  • Share