Wilayah Kepri (Batam – Tanjungpinang) Dilanda Virus Perjudian

Spread the love

TANJUNGPINANG – Semua pihak tahu dari mulai Pemerintah Pusat, Daerah, Mabes Polri, Polda, Polres dan jajaran penegak hukum lainnya. Bahwa maraknya perjudian disebuah daerah akan berdampak yang menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain. Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT. Perjudian bak bagaikan virus yang menyerang sendi-sendi kehidupan dan wibawa aparat penegak hukum.

Lantas kenapa ada unsur pembiaran? Apakah disebabkan setoran dari bandar judi begitu besar sehingga tega mengorbankan generasi anak bangsa?

Dilihat dari sisi lain, bisnis judi juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi dan narkoba. Artinya, cukup jelas dampak sosialnya dan hukum jika perjudian dibiarkan. Maraknya judi di masyarakat jelas akan merusak berbagai sistem sosial masyarakat itu sendiri. Ironisnya, di Indonesia para penjudi ini didominasi oleh kalangan menengah kebawah yang kehidupan ekonominya pas-pasan.

Nah, dari dampak di atas cukup jelas sehingga Negara membuat UU dan PP soal perjudian ini. Lantas kenapa masih saja bebas dan selalu buka tutup seperti penyakit kambuhan? Disinilah dibutuhkan Kepala Daerah yang benar sebagai penguasa daerah dan memiliki keberanian dalam membuat kebijakan. Jika sikap kepala daerahnya jelas, tentu pihak Kepolisian akan mengikut, walaupun sebenarnya pihak Kepolisian yang harus cepat bertindak ketika ada pelanggaran hukum, jangan justru melakukan pembiaran, jelas Muslim Matondang.

Saat ini di Kota Tanjungpinang marak perjudian jenis Jacpot, Gelper, Bola Pimpong, KIM dan Casino yang menyebar di beberapa lokasi seperti Kawasan Suka Berenang, Kawasan Bintan Plaza, Bintan Center, Potong Lembu dan lainnya. Diperkirakan omzet per-hari mencapai Rp. 3 Milliar. Sedang Kota Batam cukup banyak ada sekitar 70 Lokasi dengan perkiraan omzet Per-hari Rp. 20 Milliar. Melihat angka ini tentu bisa dibayangkan jika para bandar mampu menyumbat semua elemen setiap bulannya.

Menurut Muslim Matondang, perlu komitmen yang jelas semua pihak dalam penanggulangan judi ini, disamping upaya represif dari aparat penegak hukum. Upaya preventif dari pemerintah daerah dan masyarakat juga sangat berperan penting. Pemda melalui instansi terkait dan tokoh agama dan tokoh masyarakat harus terus melakukan sosialisasi bahaya judi dan dampak sosial serta hukumnya. Masyarakat dan perangkat pemerintah sampai ke tingkat RT harus aktif dalam pencegahan terjadinya praktek judi dilingkungannya. Adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat akan lebih mengefektifkan pemberantasan judi. Sehingga tidak ada lagi pembiaran terjadinya pelanggaran hukum. ***

Laporan: Dwi


Spread the love