SAT RESNARKOBA POLRES BINTAN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU

  • Share
Spread the love

BINTAN – Pengukapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu berinisial MM, pelaku dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Permai Suri Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara Kab. Bintan Selasa dini hari (02/6/2020).

Pengungkapan terhadap pelaku diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya tim Sat Resnarkoba Polres Bintan dipimpin lansung Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias , S.I.K pada hari Selasa tgl 02 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wib tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap pelaku MM di jalan Permai Suri Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara Kab. Bintan.

Selain pelaku MM, barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga jenis sabu dengan berat kotor 3,01 gram, 1 (satu) bungkus wafer salt chess combo, 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Z warna Putih serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J 2 Prime warna putih turut diamankan dan gelandang ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan pelaku MM, Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari DN yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka di Ganjar Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di jerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

Selanjutnya Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum, papar Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias , S.I.K didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis, Kanit I IPDA Richie Putra, SH.***

Laporan: Siswanto #Kasubbaghumaspolresbintan


Spread the love
  • Share