Bandar Narkoba Sempat Melawan Saat Di Tangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan

  • Share
Spread the love

BINTAN– Sempat melawan polisi, dua bandar narkoba jaringan internasional diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, Minggu dini hari (17/05/20).

Dua orang pelaku bandar narkoba jaringan internasional ini di amankan, di dua lokasi berbeda.

Selain mengamakan pelaku petugas turut mengamankan barang bukti 45 Butir Pil Extasi Warna Orange Merk WB, 4 strip atau 40 Butir Psikotropika Jenis Happy Five ( H5) dan barang bukti lainnya.

SI alias HI (23) dan NO alias WO (30) terlibat tindak pidana narkotika, Kedua pelaku ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat pada Sabtu 16 Mei 2020 lalu.

Selanjutnya, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan didapati yang bersangkutan sedang menggunakan kendaraan roda dua Scoopy Warna Hitam.

“Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap SI selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap NO dilokasi rumah miliknya di Kampung Kolam RT.  04 – RW. 11 Kota Tanjungpinang – Kepri,” ungkap AKP Nendra saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 4 strip atau 40 Butir Psikotropika Jenis Happy Five ( H5) dan 45 Butir Pil Extasi Warna Orange Merk WB.

Atas perbuatan ke dua tersangka disangkakan pasal yang dilanggar Pasal 112 ayat 2 Sub 114 (ayat 2) Sub 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Saat ini Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Nendra.***

Laporan : Siswanto/Kp.01-MM


Spread the love
  • Share