Polres Bintan Ringkus 2 Bandar Narkoba Jenis Ekstasi dan Happy Five

  • Share
Spread the love

BINTAN– Jajaran Satnarkoba Polres Bintan ringkus dua tersangka bandar narkoba jaringan Malaysia jenis ekstasi di dua lokasi berbeda di dua daerah, kabupaten dan kota. Selain mengamankan tersangka polisi turut mengamankan puluhan pil eksatsi serta 40 butir happy five (h5) dari tangan tersangka dilokasi rumah miliknya di Kampung Kolam RT.  04 – RW. 11, Kota Tanjungpinang – Kepri, Minggu (17/05/20), dini hari.

Aksi penangkapan dua orang bandar narkoba itu berawal atas penangkapan inisial HI, di wilayah hukum Polres Bintan. Dilokasi Tim Satnarkoba Polres Bintan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka HI pria (27 tahun) dari tangan tersangka polisi mengamankan 15 butir pil ekstasi berwarna orange serta 40 butir happy five (h5).

Atas keterangan tersangka HI,  Kasat Narkoba Polres Bintan AKP. Nendra Madya Tias langsung memimpin penangkapan NK (28 tahun) warga RT. 04 – RW. 11 kampung Kolam Kota Tanjungpinang yang disaksikan RT. 04 Muhamad Effendi, Sontak membuat istri tersangka berontak dan terkejut atas kedatangan petugas.

Saat diamankan, NK serta puluhan barang bukti narkoba jenis eksatsi yang disembuyikan tersangka didalam kota cas hp ditemukan petugas, Atas kejadian itu sang istri tersangka pun terdiam lemas.

Dilokasi Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP nendra madya tias membenarkan pengungkapan dua bandar narkoba jenis ekstasi. Guna penyidikan lebih lanjut pihaknya masih terus mengembangkan apakah masih ada terlibatan bandar narkoba lainnya.

 

Terhadap ke dua tersangka HI dan HK serta barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan guna penyidikan lebih lanjut.***

Laporan: Siswanto


Spread the love
  • Share