Natuna, Kepripos.id– Pengawasan partisipatif sangat diperlukan guna mendukung Bawaslu untuk mengawasi tahapan pemilu yang bersih dari pelangaran. Bawaslu tidak akan mempu mengawasi tahapan pemilu dengan kapasitas SDM yang sangat terbatas dengan komplektifitas permasalahan yang cukup banyak, sementara tahapan pemilu perlu diketahui dan terpantau, juga terawasi oleh masyarakat. Mekanya diperlukan pengawesan secara partisipatif oleh masyarakat, termasuk oleh anak muda. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Khairulrizal pada acara Sosilisasi Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Natuna, bertempat di rumah makan sisibasisir, Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau (04/08/2022.
Sosialisasi yang mengambil tema “GELORAKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF BERBASIS KAUM MUDA MENUJU PEMILU BERSIH BERMARTABAT” diikuti oleh Persatuan Wartawan Indonesia dan Ikatan Jurnalis Natuna, BEM STAI, Komuna, Kompas Benua, Komunitas Pengawas Partisipatif, Kominitas Muda Natuna, Pelajar SMAN1 dan 2 Ranai, Kwarcab Pramuka Natuna, Karang Taruna Ranai Kota, Forum Anak Natuna,Natuna Sastra,PMR, Jelajah Bahari dan Pemuda Pancasila.
Lanjut Rijal, pengawas pertisipatif bisa melapor suatu pelanggaran pemilu, tetapi ia tidak bisa melakukan penindakan.
” Dari laporannya akan dijadikan bukti awal bawaslu untuk melakukan pemeriksaan suatu kasus”. terang Rizal.
Dikesempatan itu pula Ketua KPU Junaidi Abdillah sampaikan, pemilu bermartabat bukan hanya tanggung jawab KPU, Bawaslu dan Kepolisian saja, akan tetapi merupakan tanggung jawab kita semuanya.
Lanjut Junaidi, Partai Politik sebagai Peserta pemilu merupakan partai yang telah tervrefikasi administrasi untuk partai lama dan tervrefikasi administrasi maupun paktual bagi partai baru.
” peren serta masyarakat pada pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 nanti yaitu memoto teli hasil penghitungan suara di TPS agar tidak terjadi penggeseran jumlah suara yang ada di masyarkat dengan yang sampai di KPU”. terang Junaidi.
Dikesempatan yang sama, Anggota Bawaslu kordinator divisi hukum Ayanef Yuliu mengajak masyarakat untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran ketimbang melapor suatu pelanggaran.
“Untuk itu, jika ada yang dicurigai mengarahkan kepada pelanggaran lebih baik diingatkan, dari pada dibiarkan, divideokan kemudian dilaporkan”. pinta Ayanef.
Ia juga mengingatkan ASN dan Kepala Desa untuk kenetralannya. Jangan ada ASN dan Kades menyediakan rumahnya untuk tempat kampanye, karena bisa dikenakan sanksi baik sanksi administrasi maupun pidana. Jika ditemukan pelanggaran seperti ini ataupun pelanggar lainnya bisa dilapor ke bawaslu atau melalui aplikasi gowaslu.
” Untuk pelaporan perlu menyampaikan tempat dan waktu kejadian, dua orang saksi, alat bukti serta poto atau vidio terhadap suatu peristiwa pelanggaran itu sendiri.” sampainya.
Baca Juga
Dede selaku pengawas partisipatif menyampaikan Pemimpin yang berkualitas datang dari pemilih yang partisipatif.
“Pemilu yang bermartabat jika dilaksanakan secara bersih dari politik uang. Untuk mencapai itu perlu pengawasan partisipatif. Budaya politik uang akan memberhentikan SDM unggul untuk maju dipanggung politik” tutup Dede.* (Irwanto)
Baca berita pola hidup sehat