Sah, Jumlah Dapil Kota Tanjungpinang Jadi 4

  • Share
Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Susanti. (Foto: Kepripos.id/Y.Sudirman)

KEPRIPOS.ID, Tanjungpinang— Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan perubahan struktur daerah pemilihan (dapil) Kota Tanjungpinang untuk pemilihan legislatif 2024.

Jumlah dapil yang tadinya 3, kini menjadi 4.

Anggota KPU Kota Tanjungpinang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Susanti menjelaskan penambahan 1 dapil terjadi di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Alasanya, jumlah penduduk di kecamatan tersebut semakin banyak. Data terakhir menyebutkan mencapai 107.546 jiwa dan mendapatkan alokasi sebanyak 14 kursi.

Adapun ambang batas dapil, 3 sampai 12 kursi.

“Sehingga sesuai aturan Tanjungpinang Timur harus dipecah menjadi dua dapil,” kata Susanti, Jumat, 10 Februari 2023, di kantornya.

Penambahan dapil ini, menurutnya, telah ditetapkan KPU berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan 6 Februari 2023.

Kendati dapil Tanjungpinang kini berjumlah 4, tidak otomatis menambah jatah kursi anggota DPRD.

“Jumlah kursi tetap 30,” ujar Susanti.

Dalam lampiran PKPU Nomor 6 itu, untuk dapil I gabungan Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Sedangkan Kecamatan Tanjungpinang Timur dipecah menjadi dua, yakni dapil II, terdiri Kelurahan Air Raja dan Kelurahan Pinang Kencana; dapil III terdiri Kelurahan Batu IX, Kelurahan Melayu Kota Piring, dan Kelurahan Kampung Bulang.

Dapil IV: Kecamatan Bukit Bestari.

Untuk alokasi kursi anggota DPRD, Susanti merinci, dapil I, 9 kursi; dapil II, 6 kursi; dapil III, 8 kursi; dan dapil IV, 7 kursi.

Kursi anggota DPRD Tanjungpinang kelak bisa saja bertambah. “Jika jumlah penduduk berada di range 300 sampai 400 ribu jiwa,” katanya.

Sementara data Kota Tanjungpinang Dalam Angka 2022 oleh BPS, jumlah penduduk kota ini pada 2021 sekitar 233.367 jiwa.

Sedangkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 2024, sebanyak 166.799 orang. (Y.Sudirman/Kris)

banner 120x600
  • Share