HMS Dagang Sabu Ke Natuna  Dirungkus Polisi

  • Share
Kapolres Bersama Kasat Narkoba Natuna tujukkan bukti sabu
Spread the love

 

Natuna, kepripos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna Berhasil meringkus HMS (35) diduga  penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu pada jumat tanggal 08 oktober 2021 bertepat di jalan Lemang Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bungran Timur, Kabupaten Natuna. Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si  yang didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Natuna dalam jumpa pers di ruang Satintel Polres Natuna pada, Senin (11/10/2021).

Kapolres Ike Krisnadian sampaikan, “tersangka HMS telah dilakukan pemantauan selama satu bulan oleh pihak Reserse Narkoba Polres Natuna, kemudian pada jumat tanggal 08 oktober 2021 HMS berhasil diringkus di Desa Sungai Ulu, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan barang bukti di rumah tersangka”.

HMS diringkus berserta barang bukti berupa 16,84 gram sabu-sabu, satu buah tas pinggang coklat, satu buah timbangan dan satu buah sepeda motor.

“jika diasumsikan satu gram sabu ini dokusumsi sebanyak tiga orang maka pihak Polres Natuna telah berhasil menyelamatkan sebanyak 54-67  jiwa” terang AKBP Ike Krisnadian.

HMS yang merupakan penduduk asli Tanjungpinang, Kepulauan Riau diketahui baru tiga minggu berada di Natuna dan tinggal di Tanjung Penjara, Mahligai, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguan Timur, telah melakukan aksinya selama tiga minggu dan berhasil menjual tiga paket sabu. Modus transaksi pelaku yaitu meletakkan barang di pinggir jalan kemudian mengirim foto kepada pembeli, kemudian untuk pembayaran dilakukan secara transfer.

HMS dikenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres juga mengingatkan kepada generasi muda jangan mencoba-coba mengosumsi barang tersebut, apalagi sampai mengedarkannya karna akan merugikan diri sendiri dan keluarga,** Irwanto

 

 

 


Spread the love
  • Share