Terkait Laporan Masyarakat, Ombudsman Gelar Rakor Bersama Pemda Natuna

  • Share
Rakor Ombudsman bersama Pemkab Natuna

Natuna, Kepri Pos- Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan  untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan.

Ombudsman bertugas   mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara  (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Berdasarkan itu Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau mengadakan rapat koordinasi dengan pemkab Natuna terhadap pelaksanaan RPJMD Kepri tahun 2020-2024 dan laporan masyarakat. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat 1 Bupati Natuna, Bukit Arai Provinsi Kepri (06/12/2022).

Dalam rapat itu, Bupati Natuna Wan Siswandi meminta  fokus diskusi mengenai SPM.

“Titik fokus kita dalam diskusi ini mengenai SPM ( Standar Pelayanan Minimum ) Perencanaan Program Pelayanan Publik”. Ujarnya.

 

Kadis PUPR sampaikan tanjak lanjut laporan masyarakat terhadap jalan Batubi yang rusak

Dalam kesempatan yang sama Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau Lagat Parroha menyampaikan kata sambutan.

“Kami mengucapkan terimakasih atas sambutan Pemerintah Kabupaten Natuna, telah menerima kami disini, kami disini membawa 2 tim, 1 tim lagi sedang melaksanakan sosialisasi mengenai pelayanan publik di SMAN 1 Bunguran Timur, sementara tim ke 2 yaitu kami ini yang sedang bersama bapak semua diruang rapat”. Ucapnya

Menjadi perhatian Ombudsman dalam pelayanan publik yang poksinya di  PUPR, Perkim, Pendidikan, Pendidikan, Ketertiban dan Kemanan Masyarakat (satpol PP) dan Tata pemerintahan.

Rendahnya pelayanan masyarakat tentang kesehatan di tahun 2021 mendapat penjelasan dari Kadis Kesehatan, Hikmat Aliayansah.

” Tahun 2021 dinas kesehatan tidak bisa memberi pelayanan kepada masyarakat secara optimal dikarenakan pada waktu itu terjadi  lonjakan covid-19 cukup tinggi yang berakibat tidak bisa mengumbulkan maysarakat untuk pelaksanaan posyandu lansia, bahkan posyandu bayi dan balita pun tidak berjalan secara optimal”. terang Hikmat.

Sementara laporan masyarakat terkait dengan rusaknya ruas jalan trans Batubi, termasuk jalan yang telah diadakan peningkatan jalan dan overlay  pada tahun 2016 sudah juga rusak. Kadis PUPR, Agus Supardi menjelaskan tindak lanjut dari laporan yang jelannya memang kewenangan Pemprov Kepri.

” Ditahun 2023 Pemprov Kepri melalui DAK mengalokasikan dana sekitar 11 milyar untuk jalan Batubi dan Pemkab Natuna untuk peningkatan  pada ruas jalan lainnya  sebesar 54 milyar”, jelas Agus.

Turut hadir dalam rapat  tersebut Bupati Natuna, Asisten l Bidang Pemerintah, Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Natuna, Kasat Pol Polisi Pamong Praja, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah, serta Para tamu undangan.

Hasil rekomendasi dari ombudsman provinsi Kepri untuk pemkab Natuna sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait. *( Aulia)

banner 120x600
  • Share