Tenaga Honorer Tahun 2023 Akan Dihapus,  Minta diangkat Jadi ASN dan P3K

  • Share
Spread the love

Natuna, kepripos.id – Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna meminta DPRD dan Pemkab mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereteka diterima diruang Paripurna DPRD Natuna jalan Yos Sudarso Batu Hitam Kabupaten Natuna Provinsi Kepri. Senin (04/07/2022).

Permintaan itu merupakan tindak lanjut dari wacana pemerintah Indonesia yang akan menghentikan/menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta surat edaran dari MenPAN RB Nomor B.185.M.SM.02.03/2022 tertanggal (31/05) 2022 tentang penghapusan tenaga honorer untuk dievaluasi kembali.

“Dukungan afirmasi dengan skala prioritas berdasarkan masa kerja, usia tanpa mempersyarat  jenjang pendidikan sarjana untuk dapat diangkat menjadi PPPK  secara bertahap tanpa melalui seleksi.” ucapnya

Ketua DPRD Daeng Amhar

Ia mengingatkan jika tenaga honorer dihapuskan akan menimbulkan permasalahan baru di berbagai lini, dimana akan meningkatnya angka kriminalitas, kurangnya daya beli, hingga psikologi keluarga masyarakat Natuna, sebab sebanyak 1.563   masyarakat Natuna yang menganggur karena hilangnya lapangan pekerjaan.

“Secara psikologis bukan saja terasa pada tenaga honorer yang diberhentikan tetapi akan dirasakan juga dari keluarga tenaga honorer,” ujarnya.

Menanggapi hal itu Bupati dan DPRD Natuna berencana akan melakukan kunjungan ke kementerian dan DPR RI  guna menyampaikan dan mencari solusi terkait permintaan tenaga honorer Natuna.

“Bupati bisa mengambil jalur Kementerian, sedangkan DPR melalui dua jalur, yaitu jalur kementerian dan jalur legislatif dalam hal ini DPR RI,” ucap Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar.

Menurutnya masih ada kemungkinan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat itu dicabut atau direvisi kembali. Oleh karena itu tenaga honorer diminta bersabar.

“Masih didunia tidak ada yang mustahil, maaih memungkinkan kita mengubah undang-undang itu,” pungkasnya.

Bupati Natuna dalam tanggapannya

Sementara Bupati Natuna Wan Siswandi mengatakan, sebelumnya ia sudah bertemu dengan Menpan-RB Tjahjo Kumolo guna membahas hal itu, mengingat untuk kepentingan orang banyak.

“Kami sudah ketemu pak cahyo, bahwa mohon ditinjau ulang (aturan penghapusan tenaga honorer) akan tetapi perintah .”

Lanjut Bupati, pemkab Natuna setiap tahunnya perlu menegewai pemeritah hanya PNS dan PPPK merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014. Disamping itu pemkab Natuna perlu menyiapkan anggaran sebesar Rp 1.003.000.000,- untuk pembayaran honorarium PTT dan harian lepas, secara keseluruhan ada 3.900 orang.

Selain itu Pemkab Natuna juga telah menyiapkan alternatif lain, jika penghapusan itu tetap dilakukan. Salah satunya dengan menggali potensi yang ada di Natuna dan memasarkannya kepada para pengusaha.

Tujuannya agar para pengusaha berinvestasi yang pada akhirnya akan mencipatkan lapangan pekerjaan baru.

“Seperti pabrik pengalengan ikan,” pungkasnya.

Junaidi meminta pengangkatan honoren tanpa tes dan jenjang pendidikan

Dikesempatan yang sama Anggota DPRD Junaidi meminta kepada pemerintah untuk mengangkat honorer tanpa tes dan  persyaratan pendidikan, mengingat masa kerja mereka sudah cukup lama. Buat persyaratan khusus untuk Natuna sebagai penjaga NKRI di Ujung Utara.

Terselamatkan 3.900 honorer berarti menuelamatkan minimal 6.000 orang

Begitu juga dengan  Pang Ali, menyelamatkan 3900 tenaga honorer berarti  menyelamatkan minimal 6.000 orang.

” ya mereka punya tanggungan keluarga anak dan isteri”.

Mengenang nasib honorer  mereka akan segera berakhir, lantunan puisi menceritakan pengorbanan mereka belasan bahkan pulahan tahun mengabadi di Kabuten  Ujung Utara NKRI ini membuat suasana menjadi hening dan  tidak sedikit yang melinangkan air mata.

BPJS Kesehatan Natuna Sosialisasikan Hak dan Kewajiban Peserta JKN-KIS

CURAHAN HATI PTT NATUNA HARI INI

Lengkap sudah penderitaan kami…
Harus terus tercampakkan dan terabaikan lagi…Dengan munculnya Peraturan dan Surat yang dikeluarkan Menteri…Menteri Pendayagunaan Aparatur Neg

ara dan Reformasi Birokrasi…Untuk memberhentikan kami yang telah mengabdi…Mengapa kemarin kau sempat buat kami tersenyum lega ..Dengan memberikan kamiTunjangan Hari Raya…Walaupun hanya satu kali saja…Meski itu tak sesuai harapan dan cita-cita…Namun kami ikhlas dan kami rela menerima…Tapi kini harapan itu seakan kembali sirna…….

Apakah kami ini kau pandang sebelah mata….

Kami siapa? Kami kau anggap apa?

Mengapa penantian panjang dan harapan kami kau jawab dengan kata

Tunggu…Sabar dan Berlapang dada…

Terima saja apa yang menjadi keputusannya…

Tengoklah kami disini…

Belasan tahun kami mengabdi…

Kami hanya menerima gaji…

Yang hanya bisa disyukuri jumlahnya hari ini…

Tanpa menerima Tunjangan anak dan istri…

Apalagi Beban Kerja atau pun Prestasi…

Belasan tahun kami mengabdi…

Hanya bonus Tunjangan Hari Raya…

Satu kali saja kau beri…

Kau bilang tak ada aturan sana dan sini…

Kau bilang takut menjadi temuan BPK nanti…

Tapi kami menilik ketentangga kami…
Kabupaten ataupun Provinsi…
PTT mereka selalu diberi…

Tunjangan hari raya satu tahun sekali…

Mana… Pemimpin Daerah Kami…

Mana… Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kami…

Mana… Para Pejabat Daerah ini…

Yang telah digaji, diberi tunjangan beban dan prestasi…

Untuk memikirkan nasib rakyat di Daerah ini…

Kini kami kembali dihantui…

Oleh Peraturan dan Surat yang dikeluarkan Menteri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Yang akan memberhentikan kami…
Tanpa memandang pengabdian dan kerja keras kami…

Karna yang dilihat, hanyalah Gelar Sarjana…

Yang menjadi modal utama…

dibacakan oleh Dewi purnama Sari dan wan kartini. 8*( Wahyudi).


Spread the love
  • Share