KEPRIPOS.ID, Natuna- Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu ( PWA ) Junaidi dari Patai PDI P Kabupaten Natuna, bertempat di Ruang Rapat DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso Natuna Kepri ( 24/03/2022)
Tujuan dari pelantikan ini guna untuk menjalankan perundangan dan konsekuensi dengan penuh tanggung jawab.
Pelantikan PAW ini dikarenakan anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Ibrahim mengundurkan diri dari anggota DPRD Natuna pada tanggal 29 Juli 2022.
Selanjutnya DPC PDIP Kabupaten Natuna mengirim surat kepada DPRD dengan nomor 09/ex/DPC 3. 006 MPN/II/2023/.
Selanjutnya DPRD mengajukan surat kepada KPU untuk mengirim nama PWA dari partai yang sama. Setelah itu pihak DPRD mengirim surat kepada Gubernur Kepri melalui Bupati Natuna.
Selanjut Sekretaris Dewan membaca Surat Keputusan Gubernur nomor 350/2023 peresmian pemberhentian Anggota Anggota DPRD periode 2019- 2024 atas nama Ibrahim dan mengangkat Junaidi sebagai anggota DPRD sisa waktu periode 2019-2024.
Setelah pengambilan Sumpah dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada Junaidi yang diawali oleh ketua DPRD Natuna, Bupati Natuna, FKPD Anggota DPRD, OPD serta undangan lainnya. *(Irwanto)