Natuna, Kepripos.id– Persoalan tindak pidana merugikan pihak lainnya yang jumlahnya kerugian dibawah Rp, 2.500.000,- hendaknya diselesaikan secara restoratif, hal ini disampaikan Bupati Natuna, Wan Siswanidi pada acara peresmian Kambong (kampung) Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Natuna, bertemapat di halaman kantor Badan Muswarah Desa Sepempang ( BPD ) Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri (14/03/2022).
Lanjut Bupati, keadilan restoratif murupakan budaya yang sudah ada sejak lama yang merupakan penyelesaiannya kasus pidana yang melibatkan RT, RW, masyarakat, korban, pelaku kejahatan dan pihak Desa. Namun kini restoratif hanya diperboleh untuk tindak kejahatan dibawah 2,5 juta.
“untuk itu kepada masyarakat Desa Sepempang yang ditunjuk untuk menangani ini hendaknya perlu memahami cara penanganannya dengan berkoordinasi dengan Kejari Natuna”, pinta Siswandi.
Pada kesempatan itu Kepala Kejari Natuna, Imam Sidabutar sampaikan, pembentukan Kampung Perdamaian Adhyaksa merupakan Restorative justice atau yang disebut keadilan restoratif. Keadilan ini merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.
Restorative justice hanya untuk pelaku kejahatan dibawah 2,5 juta dan belum pernah melakukan tindak pidana,tutup Imam.
Wakil Ketua DPRD Natuna Jarmin Sidik kepada media ini berharap kepada masyarakat agar selalu taat hukum. Walau ada istilah Restorative justice, namun tidak untuk bermain-main dengan hukum atau mencoba-coba bermasalah dengan hukum.
” Jika kita saling menjaga atau tidak mencoba untuk memiliki hak orang lain kampungpung kita akan tenang, aman dan tidak merasa was-was jika warga meninggalkan rumah”.
Adapun yang tunjuk sebagai pengurus Kambong Perdamaian Adhy Perdamaian Adhyaksa Desa Sepempang sebagai berikit; 1.H.kamaini.2. H. zar’i. 3. m. Sholihin. 4. ardianto. 5.riduwan. 6. Ibrohim. 7.rahmah. 8. diastuti. 9. Susanti. 10. Muhammad delan. * (Fadil).