DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Ranperda LKPJ Bupati Tahun 2022

  • Share
Bupati Natuna serahkan Ranperda LKPJ kepada ketua DPRD
Spread the love

Natuna, Kepripos.id Ketua DPRD Natuna Amhar, S.E, M.M didampingi Wakil Ketua Jarmin Sisik pimpin Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)  Kabupaten Natuna tentang Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Pengantar Ranperda  LKPJ Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso Batu Hitam Natuna Kepulauan Riau, Selasa (06/06/2023)

Sebelum bupati menyampaikan Pidatonya, Ketua Daeng Amhar menjelaskan rapat ini sah walau tidak dihadiri  semua Anggota Dewan, kerena rapat ini hanya mendengarkan pidato bupati dan tidak mengambil keputusan.

 

Rapat paripurna yang  diawali dengan pidato bupati Natuna tentang penggunaan anggaran tahun 2022.

Dalam Laporan, Bupati Natuna dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD menyampaikan, berakhirnya masa anggaran pemerintah  tahun anggaran 2022, sesuai amanat undang-undang, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD.

“LKPJ ini memuat penjabaran APBD tahun 2022 sebagai sarana untuk melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna mendorong otonomi daerah yang efisien, efektif, dan bertanggung jawab,” ungkap Bupati.

Lanjut Bupati, berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepri, realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 989.275.274.868.02 atau 91,4 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.082.256.199.243,26.

Sedangkan realisasi belanja sebesar Rp. 1.016.634.841.803,28 atau 91,2 persen dari anggaran belanja Rp. 1.114.635.528.300,00. Dengan defisit pengeluaran tahun anggaran 2022 ditutup menggunakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2021 sebesar Rp.33.379.329.056,74, sehingga akhir tahun 2022 menyisakan silpa sebesar Rp. 4.967.625.796,89.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Natuna kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Kepri atas audit laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022.

“Ini merupakan kali kedelapan secara keseluruhan dan kali ke enam secara berturut-turut di raih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Opini tersebut menjadi salah satu dari empat kriteria utama sebagai penentu layak atau tidaknya mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID),” terang Bupati.

Sambung Bupati, dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan, Rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yang meliputi, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa oleh BPK dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

“Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD ini akan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lama 1 bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah di terima,” terang Bupati.

Setelah pembacaan Laporan, dilanjutkan dengan penyerahan Buku Ranperda dari  Bupati Natuna kepada Ketua DPRD Natuna.*( Fadil).


Spread the love
  • Share