DPRD Natuna Akan Kunjungi KKP Persoalan Kapal Nelayan Mempergunakan Jaring Berkantong

  • Share
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Natuna tentang penangkapan kapal jaring berkantong Selasa (8/3/2022).
Spread the love

Natuna, Kepripos.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penangkapan kapal Cantrang di perairan Natuna. Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (08/03/2022).

Dalam rangka menindaklanjuti keluhan yang diadukan nelayan Natuna saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Legislatif Natuna bakal berkunjung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar.

“Iya, Komisi II DPRD Natuna, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda, Wakil Bupati Natuna dan perwakilan nelayan akan berkunjung ke Kementerian KKP,” kata Amhar kepada sejumlah awak media.

 

 

Daeng Amhar menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka mencari kejelasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti apa sebenarnya permasalahan yang terjadi di Natuna dan  solusi  terbaik, sehingga nelayan daerah perbatasan ini tidak resah.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki mengatakan bahwa, poin inti yang akan disampaikan ke KKP adalah untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2021.

“Juga mempertimbangkan perizinan untuk kapal eks cantrang atau kapal dengan jaring tarik berkantong untuk beroperasi di Laut Natuna Utara,” kata Marzuki.

 

Lanjut  Marzuki,  pihaknya juga meminta agar pengawasan terhadap nelayan bisa lebih diintensifkan, karena  terakhir-terakhir ini Kami  ( Komisi II DPRD Natuna-red)   sering menerima laporan dari nelayan Natuna berkaitan dengan kapal eks cantrang atau kapal nelayan jaring tarik berkantong.

“Karena kurangnya pengawasan dari PSDKP banyak sekali laporan yang diterima komisi II DPRD Natuna. Oleh karena itu kita minta agar pengawasan bisa lebih ditingkatkan lagi oleh PSDKP,” ucap Marzuki.

“Hari ini sangat aneh, sebab hak pengawasan itu ada di PSDKP justru kita apresiasi kepada pihak Polres Natuna yang telah membantu mereka menangkap kapal cantrang yang melanggar zonasi wilayah,” pungkasnya.*( Irwanto)


Spread the love
  • Share