Diduga Korupsi  Mantan Kades dan Dua Bawah  Kejari Natuna Tetapkan Sebagai Tersengka

  • Share
Spread the love

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01 / L.10.13 / Fd.1 / 02 / 2022, tanggal 04 Januari 2022 lalu.

Ke tiga tersangka diketahui inisial MR yang merupakan mantan Kepala Desa Cemaga Selatan periode 2018- 2019, dan MS merupakan Sekertaris Desa Cemaga Selatan periode 2007-2020. Sementara EP Selaku Kaur Keuangan pada Desa tersebut.

“Dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat”, ungkap ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar Hanafi SH, didampingi Kasi Pidsus John Fredy Simbolon, SH. Dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Rezi Dharmawan SH, Dikantor Kajari, Jum’at, (4/2/2022).

Albar menerangkan, para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.393.890.132.

Atas perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Penyidikan tidak hanya berhenti kepada 3 (tiga) Tersangka ini saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan dimungkinkan akan ada penambahan Tersangka lainnya”, pungkas Albar


Spread the love
  • Share