11.300 Perkawinan Tidak Tercatat di Disdukcapil Natuna

  • Share
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda didampingi Asisten I Khaidir, Kadis PPA  Sri Riawati
Spread the love

Natuna,Kepripos.idWakil Bupati Natuna Rodhial Huda didampingi Asisten I Khaidir, Kadis PPA  Sri Riawati memimpin rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Natuna, bertempat di ruang rapat Bupati Natuna, Jl Bukit Arai Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, Kamis (09/06/2022).

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati  Natuna Rodhial Huda mengatakan, di zaman sekarang banyak laki-laki yang ingin menikah dengan seorang perempuan yang sudah mempunyai pekerjaan tetap dengan alasan bisa menumpang hidup dikarenakan laki-laki tersebut belum mempunyai pekerjaan, sehingga banyak perempuan yang bekerja demi untuk memenuhi kebutuhan suami dan keluarganya, namun dari semua itu tidak semerta kesalahan laki-laki saja tetapi perempuan juga salah,  karena mereka ingin adanya kesetaraan gender dengan laki-laki.

Kemenag Natuna, Hakim PA Natuna, Kejari Natuna

Lanjut Rodhial, Kesetaraan gender yang ada saat ini tidak semuanya harus sama,  tetapi ada batasan yang tidak boleh di langgar oleh seorang suami  yaitu kewajibannya  menafkahi istri dan anaknya. Namun sebaliknya,  fakta dilapangan banyak perempuan yang bekerja demi untuk memenuhi kebutuhan suami dan anaknya, sehingga banyak istri mendapatkan perlakuan tidak baik ( dari segi fisikis-red) dari seorang suami yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya.

Dalam kegiatan yang sama Kepala Kemenag Natuna Budi Darmawan menyampaikan, untuk mengatasi permasalahan yang terjadi terhadap perempuan dan anak perlu terobosan terbaik yang harus di buat yaitu memberikan edukasi ( pendidikan pra nikah) kepada masyarakat tentang pernikahan yang melibatkan Dinkes serta tokoh agama.

” lakukan edukasi ini selama 10 hari, apabila belum berdampak baik terhadap si calon pengantin maka akan kita laksanakan selama tiga bulan, hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya suatu kasus perceraian”. jelasnya

Ada beberapa dampak dari pernikahan tidak resmi yang berimbas berimbas pada kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu ketika ingin mengurus dokumen penting seperti KK, Akte Kelahiran dan KTP akan terhambat di karenakan tidak jelas status perkawinan ayah dan ibunya.

Selaku Ketua Pengadilan Agama Natuna Patmila menyampaikan, dari data pengadilan agama tercatat kasus di tahun 2022 berjumlah 135 kasus, terdiri dari 116 kasus pra gugatan, 115 kasus perceraian dan selebihnya kasus hak asuh anak.

“Rata-rata penyebab terjadinya perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi di keluarga serta adanya orang ketiga didalam sebuah hubungan suami istri yang sudah menikah”.

Selain itu pengadilan agama Natuna juga menangani kasus dispensasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang menolak keinginan orang tua untuk menikahi anak yang di bawah umur.

Pengadilan agama juga mempunyai peran penting untuk melindungi hak perempuan dan anak yaitu pengadilan memperhatikan hak-hak perempuan pasca perceraian seperti hak untuk mendapat nafkah dan nafkah untuk anak, tutup Patmila

 

Forki Lingga Siap Mengikuti Porprov Kepri 2022

Salah satu perwakilan dari Disdukcapil Natuna Abdul Mazi mengatakan, kami di Disdukcapil mencatat ada perkawinan tidak tercatat berjumlah sebelas ribu tiga ratus lebih dari jumlah penduduk Natuna yang berjumlah empat puluh tiga ribu sangat besar sekali angkanya, oleh sebab itu kami meminta seluruh pemangku kepentingan di Natuna, mari bersama kita lenyapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini.

Kegiatan rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Natuna dihadiri oleh Kejari Natuna, OPD, serta tamu undangan lainnya.


Spread the love
  • Share