Natuna, kepripos.id- Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Berita Acara Bersama Forkopimda terkait Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, pada Senin (3/11) bertempat di ruang kerja Wakil Bupati Natuna.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Jarmin dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, perwakilan Kejaksaan Negeri Natuna, serta Kasat Intelkam Polres Natuna.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Jarmin menekankan pentingnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang berlangsung secara tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Semua pihak harus berkomitmen menjaga kejujuran, keterbukaan, dan musyawarah dalam setiap tahapan,” ujar Jarmin.
Wakil Bupati juga mengingatkan agar seluruh unsur terkait — mulai dari pemerintah daerah, Forkopimda, panitia, hingga masyarakat — berperan aktif dalam menciptakan suasana yang sejuk dan damai, selama proses PAW berlangsung.
“Pemerintah Kabupaten Natuna menekankan agar pelaksanaan PAW di Desa Cemaga berjalan tertib, aman, dan netral. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Semua harus berperan menjaga kondusivitas dan menjunjung tinggi asas keadilan,” tegasnya.
Jarmin turut berpesan kepada para calon Kepala Desa agar berkompetisi secara sehat dengan semangat pengabdian, bukan ambisi pribadi.
Ia berharap, siapapun yang terpilih nantinya, dapat didukung bersama demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Desa Cemaga.
Selain memberikan arahan, kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama Forkopimda, sebagai bentuk komitmen untuk mendukung penyelenggaraan PAW yang aman, tertib, dan sukses tanpa ekses.
Sebagaimana diketahui, jabatan Kepala Desa Cemaga mengalami kekosongan sejak tahun 2023, setelah Kepala Desa sebelumnya mengundurkan diri.
