Bupati Natuna Sampaikan Pidato Ranperda APBD Perubahan 2025

Bupatina Natuna, Cen Sui Lan serahkan RPBD P 2025 kepada ketua DPRD Natuna Rusdi

Natuna, kepripos.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Natuna pada Senin (22/9/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Rusdi dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pidatonya, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyampaikan arah kebijakan penggunaan APBD serta gambaran perubahan pendapatan dan belanja daerah. Penyampaian ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan dinamika fiskal, perubahan prioritas pembangunan, serta kondisi keuangan daerah.

“Perubahan APBD ini kita susun dengan semangat efisiensi, efektivitas, dan ketepatan sasaran penggunaan anggaran. Kondisi ekonomi global maupun nasional yang penuh tantangan menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian, namun tetap berorientasi pada pelayanan dasar, infrastruktur, dan perlindungan sosial masyarakat,” ujar Cen Sui Lan.

Perubahan APBD Tahun 2025 difokuskan pada tiga hal pokok, yaitu penyesuaian target pendapatan daerah melalui rasionalisasi PAD, efisiensi dan pemangkasan kegiatan yang tidak mendesak, dengan fokus pada program prioritas yang mendukung kesejahteraan masyarakat, serta penyelesaian hutang tahun 2024 sesuai tindak lanjut rekomendasi BPK.

Dari sisi pendapatan, APBD Perubahan 2025 diasumsikan sebesar:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp123 miliar (turun 4,51 persen dari asumsi awal Rp128,8 miliar).
  • Pendapatan transfer: Rp957 miliar, terdiri dari Rp903,69 miliar transfer pusat dan Rp54,4 miliar transfer antar daerah.
  • Pendapatan lain-lain yang sah: Rp7,7 miliar, tanpa perubahan.
  • Sementara itu, belanja daerah pada APBD-P 2025 dibagi ke beberapa pos, yaitu:
  • Belanja operasi: Rp786,25 miliar, digunakan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, bantuan sosial, serta pelunasan hutang 2024.
  • Belanja modal: Rp185,63 miliar, mayoritas untuk penyelesaian hutang tahun anggaran 2024.
  • Belanja tak terduga: Rp2,85 miliar.
  • Belanja transfer: Rp117,19 miliar.
  • “Belanja modal tahun ini sebagian besar difokuskan untuk menutup hutang tahun lalu,” tegasnya.

Bupati menutup pidatonya dengan harapan agar perubahan APBD 2025 dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, serta berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Natuna.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Natuna kepada Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Exit mobile version