Warga Lapor Ke Ombudsman Dicurigai PLBN Membangun di Tanahnya

  • Share

 

Natuna Kepri Pos- Pemilik lahan yang akan dibangun Pos Lintas Batas Negara di Seran minta ganti rugi  lahan satu juta permeter, karena harganya tidak sesuai dengan penilaian tim maka lokasi pembangunannya  beralih sedikit dari lokasi awal, hal ini disampaikan   Bupati Natuna Wan Siswandi dalam  tanggapannya  atas pengaduan Warga Serasan (DM ) kepada Ombudsman atas penggunaan lokasi untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Ruang Rapat I Bupati Natuna, Bukit Arai Natuna Provinsi Kepulauan Riau.(14/09/2021).

Lahan yang diadukan ke Ombudsman

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha pada kesempatan itu menyampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Natuna atas beberapa pengaduan dari masyarakat atas pelayanan publik, diantaranya pembangunan Pos Lintas Batas Negara ( PBLN ) di Serasan.

Atas pengaduan DM selaku keluarga pemilik lahan, bahwa lahannya seluas 2ha yang dipergunakan untuk pembangunan PLBN merupakan miliknya. Dari Pengaduan tersebut Ombudsman perlu menyampaikan apa yang dimaksud oleh klien kami kepda Pemkab Natuna, sampai Lagat.

4 rumah warga terelokasikan karna dampak dari pembangunan PLBN

Menaggapi hal tersebut Bupati Natuna bersama dinas terkait dan BPN Natuna menyampaikan  kepada Ombudsman bahwa pembangunan PLBN bukan pada tanah milik keluarga DM.

“ awalnya pembangunan PLBN memang ditanah tersebut, dikarenakan permintaan ganti rugi mencapai satu juta per meter, maka pembangunnya dialihkan kelahan milik Perhubungan”, terang Sis.

Sebagai patok alam batas antara lahan milik pelapor dengan lahan milik perhubungan yaitu ada berdiri empat rumah dipinggir pantai yang berbatas langsung dengan lahan pelapor.  Tanda rumah tersebut masih jelas walau sudah di relokasi, sampai Agus dari Dinas Perkim.

Kepala Dinas Kimpraswil Hendra Kusuma juga menjelasakan bahwa pihaknya sudah meminta kepada pihak pengadu ( ahliwaris Abdullah Kosim) untuk melaku perubahan kordinat kepada BPN Natuna, namun sampai saat ini tidak melakukan pengajuan tersebut kepada BPN.

Kepela Ombudsman Provinsi Kepri serahkan draf nota kesepakatan kepada Bupati Natuna

Dalam kesempatan yang sama pihak BPN Natuna membenarkan bahwa pihak pengadu belum pernah melakukan permohonan  untuk melakukan perubahan terhadap letak tanahnya. Akan tetapi, untuk diterimanya perubahan letak objek , tentu berdasarkan patok batas tanah dan koordinat batas tanah itu sendiri.

Pada kesempatan yang sama,  Ombudsman menyampaikan draf Nota Kesepakan Antara Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabuaten Natuna Tentang penngkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.**

Laporan : Irwanto

Partai Persatuan Pembangunan Natuna Peduli Sesama

 

 

 

banner 120x600
  • Share