Rumah Penduduk Dilokasi Hutan
Bisa Diputihkan
Natuna, Kepripos.id– Kebun, rumah masyarakat yang keberadaannya sudah turun-temurun, dikawasan tertentu ia majadi lahan hutan yang perlu mendapat kepastian hukum terhadap kepemilikan lahannya. Hal ini sampaikan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dalam sambutannya pada acara sosialisasi dan koordinasi usulan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan ( PPTPKH) di Kabupaten Natuna yang dilaksanakan di Gedung Sri Srindit Jl Yos Sudarso Batu Hitam Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Kamis Pagi (30/06/2022).
Sosialisasi PPTPKH yang di Taja Oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi ini dinarasumberi oleh Kadis Kehutanan dan DLH Provinsi Keprin Hendri, Kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan XII Budi Setiawan, Kepala Badan Tata Kelola Kehutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Dinas Kehutanan LHK Provensi Kepri dan Sekda Natuna Boi Widjanarko.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Pertanahan Natuna, Kabag Tapem, Camat Pulau Tiga, Camat Bunguran Batubi, Camat Bunguran Salatan, Kepala Desa terdampak.
Lanjut Rodhial dalam sambutannya, diharapkan dari sosialisasi ini bisa menjawab pertanyaan terhadap lahan yang sudah dikuasai secara turun-temurun kemudian masuk dalam kawan hutan.
Rodhial Huda juga berharap dengan program penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan dapat mendukung pengembangan kawasan agraria dan pertanian.
” Kita harap pemanfaatan hutan dapat mendukung pembangunan pemerintah dari berbagai sektor, terkhusus pada penataan kawasan hutan. Kita juga berharap sosialisasi dan koordinasi ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ” Tambah Rodhial Huda.
Pemerintah Kabupaten Natuna berharap penataan kawasan hutan dapat memberikan kontribusi dalam pemeliharaan lahan di lingkungan Kabupaten Natuna.
Dinas Kehutan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepri memaparkan Kawasan Hutan yang bisa diputihkan diperuntukkan antara lain; Perseorangan maksimal 5 hektar. khuusus dikawasan pemukiman. Untuk Fasilatas umum dan sosial Pemerintah dan Pemeritah Daerah. Kemudian untuk keperluan Badan Sosial dan Keagamaan yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat untuk mengajukan pemutihan lahan perorangan yang perlu dilengkapi diantara lain, KTP, surat keterangan dari kades/lurah bahwa yang bersangkutan tinggal tetap diwilayah tersebut, bukti penguasaan yang ada SKT/sporadik lama atau surat keterangan dari desa / lurah dan form isisan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Kemudian Dokumen tersebut deserahkan ke Desa/lurah untuk diteruskan ke Camat dan Bupati/ Wali Kota*(Aulia)