Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Ini Penjelasan Kasi Pidsus Kejari Lingga

  • Share

LINGGA – Kepala seksi pidana khusus (Kasi pidsus) Kejari lingga tentang kasus/ perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat ada tiga perkara dalam proses lanjutan. Satu perkara menunggu penjilitan, Satu perkara akan digelar persidangan, dan satu perkara dugaan korupsi dana desa dinaikkan statusnya ke-tahap penyidikan, ungkapnya (12/6/2020).

“Namun ketiga kasus/perkara yang tetap kita tindak lanjuti yakni, Pertama kasus dugaan korupsi pekerjaan pengecatan RSUD Dabo Kecamatan Singkep tahun anggaran 2018-2019, Kedua kasus dugaan korupsi proyek Tugu Cangkul diwilayah Sungai Besar Daik lingga, dan yang ketiga kasus dugaan adanya korupsi terkait anggran dana desa Berindat”, jelas Imang Job Marsudi SH.,MH melalui Kasi pidsusnya Jossua Tobing.

Kata Jossua, untuk kasus dugaan korupsi pemeliharaan gedung/pengecatan RSUD Dabo Kecamatan Singkep meskipun dari hasil penyelidikan kita, ada dana kerugian negara sebesar Rp. 555.852.808 sudah dikembalikan oknum tersangka berinisial AW.S dan SN. Namun untuk perkara tuntutan hukumannya tetap berlanjut.

Saat ini proses masuk ke jaksa penuntutnya, tinggal pemberkasan nanti dan limpahkan sambil menunggu dari pihak polres kalau bisa biar drop sekali jalan. Untuk perkara yang masih dalam proses di polres yaitu dugaan penyelewengan anggaran pembelanjaan dana BLUD RSUD Dabo tahun 2018 sebesar Rp.551.414.600 dengan oknum tersangka yang sama AW.S selaku Direktur RSUD Dabo pada waktu itu.

Lanjut Jossua,  untuk perkara pekerjaan Tugu Cangkul yang ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu tersangkanya masih tetap empat orang hingga kini. Dan perkembangannya saat ini penuntutannya sudah masuk tahap ll kita lakukan. Ini mungkin mau dilimpahkan JPU dari Kejati, karena proses perkaranya di Kejati. Hanya untuk penyelesaian penuntutannya masih di Kejari Lingga.

Perkara tersebut dalam Minggu ini jika tidak ada halangannya pihak Kejati juga akan melimpahkannya ke pengadilan, dan kemungkinan besar juga pelaksanaan gelar sidangnya itu menggunakan sistem Vikon.
Dimana nanti para saksi-saksi tetap berada di Dabo Singkep dan para terdakwanya tetap berada di rutan Polda, namun gelar sidang perkaranya akan tetap berlanjut.

Terakhir di terang kan, mengenai kasus anggaran dana desa Berindat kecamatan Singkep Pesisir tahun anggaran 2018-2019 yang diduga telah terjadi. Penyelewengan anggaran oleh oknum bendahara dan kadesnya, kita sedang melakukan penyelidikan dan nanti akan ditingkatkan ke tahap penyidikan”, tutup nya.***

Laporan: Mansyur # Sumber/Poto :Zulkarnaen.

banner 120x600
  • Share