Tidak Terpengaruh Kampanye Negatif, Apri-Roby Siap dan Lanjutkan

  • Share

BINTAN – Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Kepulauan Riau Apri Sujadi-Roby Kurniawan tidak terpengaruh dengan kampanye negatif yang dilakukan sejumlah orang. Mulai dari isu penetapan hutan lindung, isu perguruan tinggi bintan tourism, TKA hingga lainnya di sejumlah kawasan di daerah tersebut.

Calon petahana Pilkada Bintan tahun 2020 Apri Sujadi, di Bintan, Kamis (1/10), mengatakan, hutan lindung itu sudah sekitar setahun yang lalu menjadi isu hangat yang dibicarakan sejumlah warga, namun sempat mereda setelah aparatur kecamatan, lurah dan desa menjelasan permasalahan tersebut. Warga pun mulai memahami kondisi yang sebenarnya sehingga memang harus diperjuangkan bersama-sama agar hak warga terhadap lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan itu kembali menjadi “kawasan putih”.

“Isu itu kini kembali menghangat menjelang pilkada. Dalam politik, itu hal yang biasa. Saya pun tidak terlalu menanggapi isu itu, kecuali ingin berjuang bersama-sama warga, pemilik lahan untuk mengembalikan hak mereka. Masyarakat yang tidak terprovokasi akan memahami bahwa kepala daerah memiliki keterbatasan kewenangan, termasuk menetapkan dan mengubah status lahan, kewenangan perguruan tinggi, hingga kewenangan pengawasan TKA”, ujarnya.

Apri menegaskan tidak ingin mencari-cari kesalahan dalam menangani permasalahan. Baginya, mendapatkan solusi terhadap permasalahan tersebut lebih produktif dibanding menjadikan permasalahan itu sebagai komuditas politik. Ia menegaskan, permasalahan hutan lindung dirinya terus berupaya dan itu sudah dibuktikan dengan usulan yang diajukannya dari ketetapan pemerintah pusat sebagai “kawasan putih” seluas 1.262,02 hektare.

” Usulan kita diterima dari pembebasan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bintan mencapai 773,02 hektare, terluas dibanding enam kabupaten dan kota lainnya di Kepri. Dan itu akan kita lakukan terus usulannya. Dari 1.262,02 hektare, hutan lindung di Batam yang ditetapkan menjadi “kawasan putih” seluas 97,98 hektare, Anambas 70,86 hektare, Lingga 60,82 hektare, Karimun 232,84 hektare, Tanjungpinang 8,13 hektare dan Natuna 18,37 hektare, ujarnya

Begitu juga terkait kewenangan perguruan tinggi dan pengawasan TKA. Menurutnya, masyarakat seharusnya diberikan edukasi yang mendidik. Di bidang pendidikan, pengalihan kewenangan SMA sederajat serta perguruan tinggi memiliki ranah kewenangan sendiri. Pemerintah kabupaten hanya berwenang bagi pendidikan setingkat SD dan SMP. Lalu begitu juga dengan pengawasan TKA, yang legitimasinya berada di pemerintahan provinsi dan pusat.

” masyarakat selalu diedukasi dengan hal yang tidak sesuai porsinya. Untuk ketenagakerjaan kita sudah melakukan MoU yang akan memprioritaskan anak daerah terlebih dahulu. Untuk SD dan SMP kita sudah melakukan program peningkatan infrastruktur sekaligus program seragam gratis yang tidak semua daerah bisa melakukannya. Apakah daerah disana sudah melakukan program seragam gratis bagi murid SD dan SMP?. Apakah daerah disana sudah melakukan MoU yang memprioritaskan tenaga kerja daerah? jawabannya tidak, tutupnya.

Laporan:Siswanto

banner 120x600
  • Share