Natuna, kepripos.id- Tapal Batas selalu terjadi perdebatan dan permasalahan, bahkan bisa terjadi sengketa tapal batas. Begitu juga halnya dengan tapal batas antara Desa Pengadah dengan Desa Tuluk Buton Kabupaten Natuna.
Disatu sesi tapal batas merupakan wilayah administratip yang perlu dijunjung tinggi dan perlu ditaati oleh semua pihak. Apalagi batas admininstratif sedah disahkan melalui keputusan yang tentu sudah diawali dengan musyawarah dan rapat-rapat, juga saksi secara penunjuk batas secara historis memang menunjukan batas atau sepadan desa adalah ini.
Dari permasalahan tersebut Bupati Natuna Wan Siswandi dalam rapat koordinasi antara desa Pengadah dengan Desa Teluk Buton mengajak duduk bersama terhadap sengka tapal batas dari kedua Desa ini.
Tapal Batas antara dua desa ini sudah dijadikan Peraturan Bupati (Perbup). Unutk dijadikan Perbup tentu sudah dilakukan rapat-rapat yang melibatkan pihak Desa Pengadah dan Desa Telok Buton. Hal ini disampaikan Bupati Natuna Wan Siswandi dalam Rapat koordiansi Tapal Batas Desa Pengadah dengan Desa Telok Buton, bertempat di ruang rapat I Bupati Natuna jalan Batu Sisir Bukit Arai Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, (31/01/2022).
Lanjut Bupati, hadir dalam rapat tapal batas pada tahun 2019 ( sebelum di Perbupkan), tentu diikuti oleh Kepala Desa atau yang mewakili, sehingga terbentuklah Perbup no 71 tahun 2019 tetang Tapal Batas Desa Pengadah dengan Desa Telok Buton.
Untuk itu Bupati meminta kepada pihak Desa Pengadah dan Teluk Buton mentaati perbup tersebut sebagai landasan Yuridisnya (De Jure) administratif suatu desa agar tidak terjadi tumpang tindih kewenang. Hal ini bukan saja tumpang tindih alasan hak tanah (alas hak), namun berimbas pada pada kegiatan lainnya.
“Jika secara De Facto Desa pengadah meganggap tapal batasnya berbeda letak dari peta desa yang mereka miliki, maka lima tahun sejak diterbitkan Perbup tersebut dapat ditinjau kembali. terang Wan Sis.
Oleh karenanya, sejak diberlakunya Perbup tersebut maka wilayah adaministarifnya sesuai dengan tapal batas masing-masing. Walau orang pengadah, kebun di Pengadah jika masuk wilayah administratif Desa Telok Buton, maka pengurusan segala sesuatu dengan tanah dan lainnya diurus di Desa Telok Buton, ungkap Sis.
Dalam kesempatan itu Kepala Badan Pernasional Natuna sampaikan, tidak ada satu jengkal tanahpun tidak bertuan. Oleh karenanya tapal batas merupakan batas administaratif yang harus ditaati. Kepatuhan ini sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih alas hak.
Setelah mendapat penjelasan dari banyak pihak, akhirnya Kepala Desa Pengadah yang diwakili oleh Sekretaris Desa dengan didampingi Ketua BPD dan Tokoh masyarakat , menerima dan siap menjalankan Perbup no 71 tahun 2019 tersebut dengan catatan lima tahun sejak diperbupkan tapal batas dapat ditinjau kembali.
Dalam kesempatan itu Cemat Bunguran Utara Haidir miminta kepada Kades agar berhati-hati menerbitkan alas hak. Jangan sampai sekedar melatek ( membikin lorong) di hutan lantas terbit alas hak, apa lagi dilahan tersebut sudah memiliki kebun tua. Hal ini bisa barakibat tumpang tindih alas hak yang berakibat merugikan orang lain.
Ditempat terpisah Kepala BPN Natuna Purwanti, A, Ptnh,M.M jelaskan, alas hak merupakan syarat untuk pembuatan sertifikat oleh BPN, disamping persaratan lainnya, Namun tidak musti yang meliki alas hak akan diterbit sertifikatnya jika dalam pembuatan alas hak tidak sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan oleh BPN.
Pihak BPN akan mempelajari asal usul ( riwayat-red) kepemilikan alas hak. BPN akan mengecek setatus lokasi, apakah berada lahan milik Negara, hutan lindung ataupun hutan produksi. Disamping itu pihak BPN akan mengecek koordinatnya, agar tidak terjadi tumpang tindih atas kepemilikan Hak atas tanah. Juga pengecekan diperlukan agar tidak ada yang mengajukan pensertifikatan lain dilokasi yang sama.
Rapat yang dipimpin Bupati Natuna Wan Siswandi ini juga diikuti Sekda Natuna, Kepala Badan Pertanahan Nasional Natuna, Kadis DPMD, Kadis PU, Kadis Perkim, Kabag Tapem beserta jajarannya, Camat Bunguran Utara, Camat Timur Laut, Kades Telok Buton berserta Jajarannya, Sekdes Desa Pengadah beserta jajarannya.*(Fadil)