Natuna,(Kepripos.co.id)-
Sesuai amanat Presiden terutama bagian infrastruktur supaya terlaksana dengan baik dalam proses pengerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kementrian PUPR dan Dinas Pekerjaan Umum(PU) dalam upaya mengantisipasi perkembangan penduduk khususnya di Natuna, juga bisa meminimalisir kecelakaan kerja dan meminimalisir persoalan kedepan bisa terhindar perlu diadakan pengkajiaan Anilisis Dampak Lingkungan ( AMDAL), hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Natuna Wan Siswandi, S. Sos. M. Si. dalam acara pembukaan konsultasi pablik AMDAL ruas jalan Nasional Sungai Ulu sampai Kelarik , di aula Hotel Natuna, 03/10/2019, pagi.
Lanjut Siswandi, Pemerintah Daerah mengharapkan dari pihak Kementrian PUPR bisa lebih mempercepat pembangunan jalan di Kabupaten Natuna ini. Memang untuk bagian infrastruktur sudah mulai di bangun yang dikerjakan oleh pihak Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, namun perlu di gesa agar pemanpaatannya bisa dirasakan oleh masyarakat.
Dalam kegiatan yang sama Kabid Penerangan Bina Marga Dinas PU H. Marzuki, ST. MM. mengatakan ” peningkatan penambahan dan pelebaran ini bersumberkan dari dana APBN Kabupaten Tahun 2019″.
Lanjut Marzuki, tujuan kegiatan ini agar bisa mendengar pendapat dari masyarakat agar proses pengerjaannya tidak terhambat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga Kabupaten Natuna merencanakan kegiatan pembangunan ruas jalan Nasional Sungai Ulu – Kelarik sepanjang ± 108,44 km, juga direncanakan berupa pelebaran jalan dari ruas jalan Nasional Sungai Ulu – Teluk Buton dan pembangunan ruas jalan dari Teluk Buton – Kelarik. Lokasi kegiatan berada di Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut dan Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Sesuai dengan peraturan UU RI No. 32 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 24 Tahun 2018, dan PerMen LH No. 5 Tahun 2012, tentang jenis rencana Usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, bahwa usaha atau kegiatan pembangunan ruas jalan -> 5 km diwajibkan menyusun studi AMDA dengan tujuan memaksimalkan dampak positif dari kegiatan sekaligus meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap masyarakat dan lingkungan.
Adapun dampak positif yang diperakirakan terjadi diantaranya, peluang bekerja pada tahap kontruksi, berusaha (aktivitas ekonomi) pada tahap kontruksi dan operasional, peningkatan akstabilitas wilayah, peningkatan PDRB Daerah, sarana infrastruktur. Adapun dampak negatif yang diperkirakan timbul yaitu, penurunan kualitas udara dan kebisingan saat kontruksi dan operasional, penurunan kualitas air permukaan saat kontruksi, timbulnya limbah padat domestik saat kontruksi dan operasional.
Kegiatan ini juga di hadiri oleh FKPD, Sekretaris Desa se-Bunguran besar, tokoh masyarakat, serta tamu undangan.** R.2
Laporan : Irwanto
Responses (45)
Comments are closed.