Natuna, kepripos.id- Pelajar merupakan generasi muda penerus bangsa. Oleh karenanya mereka perlu dibina dan diawasi oleh masyarkat dan pemerintah. Disisi pemerintah tugasnya difungsikan kepada Satpol PP sebagai penegak perda. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP), Irlizar kepada Kepri Pos di Kantor Satpol PP Jemengan Natuna Provinsi Kepri ( 24/09/2023).
Lanjut Irlizar, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2014 dan Edaran Bupati Nomor 200.2.2.3/1744/DISDIKBUD.SET/VIII/2023 Tentang Pengawasan Jawa Wajib Belajar Malam Satpol PP mengadakan pengawasan terhadap pelajar keluar malam yang nongkrong ditempat – tempat tidak pada mustinya.
Lanjut Irlizar, penertiban jam wajib belajar malam bukan berarti tidak boleh keluar malam, akan tetapi keluar rumah harus bertujuan positif seperti belajar kelompok, pengembangan talenta seperti belajar mengaji, tarian atau kesenian dan bahkan olahraga sekalipun.
” Bukan juga siswa tidak boleh ke apotik, atau menemani orang berbelanja, cuman yang tidak boleh nongkrong tidak pada tempatnya”, ungkap Irlizar.
Begitu juga hal ini dengan Kasi Penyidik dan Penyelidikan Edi Yohanes, pihaknya akan mengawasi tempat nongkrong anak-anak yang dicurigai mengarah hal negatif.
” Jika kedapatan mereka berada di tempat tidak layak, mereka akan kami bina, kemudian kita panggil orang tuanya untuk menjemput anaknya di Satpol PP” ungkap Edi.
Masih Edi, penertiban ini bukan saja di terapkan di Ranai saja, akan tetapi di seluruh pelosok negeri ini.
” Nantinya petugas di Kecamatan akan dibentuk berdasarkan turunan dari SK Jam belajar malam tersebut dengan anggota mulai dari Camat, Kades Kadus hingga RT/RW”, tutup Edi. *( Aulia )