TANJUNGPINANG-Pembangunan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan yang belokasi di Jalan Damai dan Sei Ladi arah pelabuhan, Nilai kontrak Rp515.958.217. dikerjakan oleh PT. Sinar Teknik Makmur diduga tidak sesuai spesifikasi dalam perjanjian kontrak cair atau dibayar 100%. Bagaimana hal ini bisa terjadi padahal ada Konsultan Pengawasan dan Tim PHO?
Menurut keterangan salah satu peserta lelang yang tidak jadi memasukan penawaran dikarena sulit mendapat Surat Dukungan Pabrik karena mengarah kesalah satu Merk, bahwa dalam dokumen lelang spek Lampu LED yang diminta Lumen 19200 dengan harga yang cukup mahal, bukan lampu LED Lumen 14400 yang harganya lebih murah. Untuk anggarannya sendiri sebenarnya masih banyak untung dengan spek Lumen 19200. Tapi terkendala dengan surat Dukungan Pabrik yang memproduksi merk Chikara.
Ini foto Lampu LED Merk Chikara Lumen 14400 yang di Pasang di Jalan Sei Ladi. Jelas beda jauh dengan LED Lumen 19200.***
Inilah foto Lampu LED merk Chikara asli Lumen 19200.***
“Untuk perbedaan antara Lampu LED Chikara Lumen 19200 dan Lumen 14400 adalah: Pertama harga jauh berbeda, Cassing berbeda, daya terang dan daya tahan juga berbeda. Artinya, Lumen 19200 merupakan barang pesanan khusus ke Pabrik dan tidak ada dijual di Pasar Glodok Jakarta. Sedangkan Lumen 14400 banyak dijual dipasar Glodok, tapi tidak ada jaminan dari pabrik dan garansi sesuai yang diminta dalam dokumen lelang,” ungkap salah satu peserta lelang kepada Kepripos.co.id (18/2).
Jika proyek PJU ini tidak sesuai dengan jenis barang atau spesifikasi yang diminta dalam kontrak, kenapa di bayar seratus persen oleh Pemko Tanjungpinang?
Menurut Syafri salah satu kontraktor di Tanjungpinang, bahwa setiap proyek ada namanya konsultan pengawas yang dibiayai negara untuk mengawasi pekerjaaan kontraktor/pelaksana. Ada juga namanya PPK, PPTK, Tim PHO dan sebagainya dari Dinas terkait. Merekalah yang memproses berkas administrasi pencairan sesuai kondisi lapangan dan merekalah yang bertangungjawab penuh jika tidak sesuai antara administrasi dengan kondisi lapangan. Pertanyaaan kenapa serah terima pekerjaan diterima kalau tidak sesuai?
Foto Panel dan Timer PJU di jalan Sei Ladi pada jam 4 sore sudah hidup lampunya.***
Hasil investigasi Kepripos.co.id dilapangan pada (18/2) disepanjang jalan Damai dan Sei Ladi arah pelabuhan pada jam 4 sore kondisi Lampu PJU sudah pada hidup semua. Nampaknya ada masalah dengan Panel dan Timernya sehingga waktu hidup tidak stabil yang seharusnya hidup pada jam 18.00. Lalu, sebahagian lampu sudah pada putus atau mati (foto terlampir-red).
Sementara Ade Angga Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang yang dihubungi via telp pada tanggal (19/2) oleh Kepripos.co.id untuk meminta tanggapan atau komentarnya seputar permasalah PJU dilingkungan Rumah Jabatan Walikota dan Jalan Sei Ladi, tidak bersedia memberi komentar. “Itu bidangnya Komisi III. Coba hubungi anggota Dewan di komisi III,,” ujarnya singkat.
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Komisi III Asyadi Selayar saat dihubungi melelui Telp dan WA (19/2) mengaku belum mengetahui berita soal permasalahn PJU. “Saya lagi menyetir mobil, nanti saya hubungi, ” jawaban sang anggota dewan kepada Kepripos.co.id.***(R)
Responses (94)
Comments are closed.