Natuna, (Kepripos.co.id).-
Sebagaimana yang telah di amanatkan oleh undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menempatkan bahwa Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak dari pembangunan Nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Peraturan Daerah (perda) merupakan instrumen kebijakan di daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka dukungan dan peran daerah dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan sangat strategis khususnya dalam membuat perda. Hal ini disampaikan oleh Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M. Si. dalam acara rapat paripurna DPRD Natuna, di gedung rapat paripurna DPRD Natuna, 03/03/2020, pagi.
Perda merupakan salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan di aturnya kedudukan perda dalam undang-undang dasar 1945 pasal 8 ayat 6 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Dalam kegiatan yang sama Ketua DPRD Natuna Andes Putra, S. Pd. mengatakan, sudah ada beberapa Ranperda yang sudah di sepakati dan akan di bahas tahun 2020 ini, dengan mengucapkan bismillah saya buka acara rapat paripurna tentang ranperda-ranperda yang akan di bahas oleh DPRD Natuna .
Ranperda yang akan dibahas yaitu tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, ranperda permusyawaratan Desa, ranperda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Natuna tahun 2020-2040, ranperda pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Natuna no 21 tahun 2002 tentang tempat izin usaha. Semoga ranperda yang akan kami bahas ini bisa berdampak baik bagi kemajuan Daerah Natuna, jelas Andes
Kegiatan ini juga dihadiri oleh OPD, FKPD, serta para tamu undangan.
Laporan : Irwanto/R.02
Responses (75)
Comments are closed.