TANJUNGPINANG-Semangkin maraknya arena perjudian berbagai jenis di Kota Batam dan Tanjungpinang disorot berbagai kalangan bahwa Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dinilai inkonsisten (tidak taat asas-red) terhadap perjudian yang terjadi.
Ratusan lokasi perjudian ini berlindung dibalik izin dari Pemda setempat sebagai tempat/gelangang permainan seperti Gelper, Kim, Pimpong, Rolex dan sebagainya yang mirip seperti Casino Mini yang menjamur di Kota Batam dan Tanjungpinang. Hal inilah suatu wujud nyata bahwa Pemda dan Penegak Hukum (Kepolisian) yang inkonsisten.
Inilah bentuk arena perjudian Bola Pimpong. ***
Sementara pihak pengelola merasa memiliki izin usaha tersebut dari Pemda setempat, sehingga tidak merasa bahwa usaha itu illegal yang melawan hukum. Dari berbagai sumber dilingkungan Pemda setempat membenarkan bahwa usaha “mereka” memiliki izin dari Dinas Pariwisata, tapi bukan usaha perjudian atau tidak dibenarkan adanya unsur judi.
Menurut seorang pengamat Muslim Matondang ketika diminta tanggapannya seputar penyalahgunaan izin yang dijadikan arena perjudian menjelaskan, “jika ada izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, mekanismenya instansi yang mengeluarkan izin melakukan teguran.Teguran tertulis dilakukan mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Jika setelah dilakukan teguran ketiga, pengusaha belum melaksanakan isi surat teguran tersebut, maka baru dilakukan penutupan yang dibantu Satpol PP. Nah, ini apa sudah dilakukan?”
Inilah arena perjudian KIM. ***
Jika semua mekanisme sudah dilalui tapi pihak pengelola masih membandel maka Satpol PP bisa melakukan penertiban atas perintah Walikota atau Bupati. Hal ini bila Instansi/Dinas terkait yang merasa tidak mampu melakukan penertiban, bisa mengajukan surat ke walikota. Jika sudah ada perintah Walikota, maka Satpol PP akan bergerak. Artinya Dinas yang mengeluarkan izin harus bergerak dulu, baru Satpol PP melakukan penutupan. Inilah langkah kalau masalah izin yang dikeluarkan Pemda jika terjadi penyalahgunaan.
Inilah arena judi Casino Mini atau disebut Gelper.***
Lalu soal perjudian tentu ranahnya pihak Kepolisian yang harus bertindak dengan menerapkan pasal 303 dan 303 Bis KUHAP. Artinya, pihak Kepolisian bisa lebih cepat bertindak dengan mengunakan Pasal 303 KUHAP untuk pihak-pihak yang menyediakan alat, sarana, tempat dan alat untuk melakukan judi. Sementara, Pasal 303bis KUHAP dikenakan kepada orang yang bermain, jelas Muslim Matondang.**
Laporan: Dewi
Responses (112)
Comments are closed.