Pemkab Natuna Tetap Larang Mode Transportasi Darat Dan Laut Bawa Penumpang Umum

  • Share

NATUNA – Pemerintah pusat menetapkan pembukaan moda transportasi secara terbatas, Pemkab Natuna tetap tidak memberikan izin bagi moda transportasi, jalur udara maupun laut membawa penumpang umum mudik sampai batas waktu yang ditentukan.

Jalur transportasi hanya terbuka bagi logistik dan pendatang dengan kriteria tertentu atau pengecualian. Berdasarkan surat pemberitahuan nomor 552/DISHUB/108 perihal pembatasan moda transportasi.
Pada poin keempat berisikan, belum membuka izin masuknya moda transportasi jalur udara maupun laut sampai situasi pandemi wabah Covid-19 telah dinyatakan selesai oleh pemerintah pusat.

Menurut Hamid Rizal, kebijakan tersebut upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Natuna yang saat ini masih menjadi daerah bebas atau zona hijau.

“Kami patut bersyukur sampai saat ini, tidak ada pasien terpapar virus korona. Ini bentuk pelayanan kepada masyarakat setempat,” ucapnya.

Ia juga meminta kepada sejumlah moda transportasi jalur udara maupun laut, serta seluruh pihak agar bersama-sama menjaga dan mempertahankan kondisi warga Natuna terbebas dari wabah tersebut.

“Kita mohon kerjasamanya untuk semua pihak agar Kabupaten Natuna terbebas dari virus berbahaya ini. Paling tidak sampai batas yang ditentukan,” pintanya.

Meski demikian, poin ketiga surat tersebut tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, mengeluarkan surat edaran pembukaan moda transportasi tersebut.
SE tersebut, bernomor 4 tahun 2020, tanggal 6 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Bagi warga yang berpergian ke daerah lain, harus mengikuti ketentuan. Bila berkunjung karena tugas dapat dibuktikan dengan surat tugas bagi ASN maupun pegawai swasta.

Sampai berita ini diturunkan pesawat LOIN yang biasa melayani rute Natuna- Batam-Jakarta masih belum terbang ke Natuna, terang pengurus LION Samsul melalui hand pone. Belum adanya penerbangan ini dikarenakan sedikitnya penumpang, ini desebabkan karna kami tidak malayani penumpang umum.

Masih Samsul, LION tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19 bagi penumpang, untuk PNS harus membawa surat perjalanan dinas dan surat bebas covid dari gugus covid Natuna. Sementara untuk penumpang pelaku usaha perlu membawa surat keterangan dari Kelurahan atau Desa, surat bebas covid dari gugus covid-19 Natuna, juga penumpang perjalan bisnis harus membeli tiket PP dengan waktu tujuh hari.

Penerapan protocol covid yang tidak membenarkan membawa pennumpang umum sehingga pesawat perlu penundaannya untuk masuk ke Natuna.
Tiket khusus dari dan ke Natuna baru terjual, satu orang tujuan Batam dan delapan orang dari Batam tujuan Natuna.**

Laporan : Irwanto/R02

banner 120x600
  • Share