Pembukaan Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Lingga “Melanggar” Ketentuan

  • Share

LINGGA – Pembukaan seleksi penerimaan calon dewan pengawas dan direksi PDAM Lingga tanggal 20 Oktober 2020 di nilai tidak mengikuti isi dari PP 54 thn 2017 dan permendagri 37 thn 2018 sebagai acuan. Sehingg perlu di kaji kembali serta di tunda pelaksanaannya. Pernyataan ini di katakan Mardian selaku Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Lingga.

Seharusnya Permendagri menjadi landasan proses dan syarat untuk bakal calon dewan pengawas dan direksi PDAM.  Melihat aturan dan ketentuan PP pasal 40 ayat 2 di mana pada berbunyi,” pengangkatan dewan pengawas atau anggota komisaris sebagaimana di maksud pada ayat 1 tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi. Kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.begitu juga bunyi dari permendagri no 37 thn 2018 pasal 26 bunyinya hampir sama.

“Begitu juga yang terdapat pada permendagri no 37 thn 2018 pasal 26 ayat 1 yang berbunyi, pengangkatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi.kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. Sedangkan untuk saat ini posisi dewan pengawas tersebut belum ada yang kosong.atau dewan pengawas masih aktiv.bahkan ada yang akan aktiv hingga april 2021 mendatang”, ungkap mardian.

Melihat bunyi ayat 3 dari pasal 40 PP 54 thn 2017. Bahwa,  Anggota dewan pengawas bisa di angkat kembali untuk masa 1 kali jabatan dengan tidak melalui proses seleksi yakni tercantum pada pasal 40 ayat 3 nya.  Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana di maksud dalam pasal 39 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang di nilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, urai atak sapaan akrabnya di masyarakat lingga.

Kalau kita kaji dari dasar penerimaan bakal calon itu pada Perda kabupaten lingga no 3 thn 2010. Itu perda saat pendirian ataupun pembentukan PDAM. Intinya Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi untuk di pedomani ataupun sudah tidak bisa di pakai lagi untuk perekrutan saat ini atau dengan kata lain harus ada perubahan Perda No 3 thn 2010 terdahulu ataupun adanya perda baru.

Hal lain juga saat ini PDAM Lingga itu masih belum berubah nama yakni masih dengan nama “Perusda” sementara di dalam PP 54 thn 2017 dan permendagri 37 thn 2018 itu harus merubah nama menjadi “Perumda”.

Di tambahkannya, kalau posisi direksi PDAM lingga memang saat ini kosong dan di jabat oleh pjs dari bagian ekonomi. Semestinya kalau beracuan kepada PP 54 pasal 71 ayat 1 dan 2 yang bunyinya, ayat 1, dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD di laksanakan oleh dewan pengawas atau komisaris. Bunyi ayat 2 nya, dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas direksi sampai dengan pengangkatan direksi difenitif paling lama 6 bulan.

Sedangkan pada ketentuan peralihan bab XVI pasal 138 yang berbunyi ” periodesasi jabatan dewan pengawas, komisasris dan direksi yang telah di tetapkan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan di maksud. Jadi pelaksanaan seleksi ini jelas cacat dan melanggar dari ketentuan PP 54 thn2017 dan permendagri 37 thn 2018, ungkap Mardian. ***

Laporan: Mansyur

banner 120x600
  • Share