Pang Ali : Pelayanan Anak Perlu Diperdakan

  • Share

NATUNA – Pansus A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelayanan Anak Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjung Pinang , Jumat (23/10/2020).

Kunjungan kerja dipimpin oleh Ketua Pansus A DPRD Natuna, Pang Ali bersama anggota Baharuddin, Junaidi dan Wan Ricky Saputra.
Pang Ali menyampaikan, kunjungan kerja ini dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Anak.

“Kami ( DPRD-red) sedang menyusun perda perlindungan anak dan kita studi banding ke Pemerintah Provinsi Kepri,agar perdanya meliki acuan”, ungkapnya, Sabtu (24/10/2020).

Pang Ali juga mengatakan, dipilihnya Kota Tanjungpinang sebagai tempat studi banding, karena dianggap sudah berhasil membuat Perda tentang Pelayanan Anak dan tinggakat kenakalan anak dibawah umur bisa ditekan.

“Pelayanan anak bukan hanya pada pemenuhan kebutuhan anak, namun juga pada pemenuhan porsi pembangunan yang ramah anak,” ujarnya.

Terpenting lagi, tidak ada lagi pelangaran hukum yang dilakukan oleh anak dibawah umur, jika pun ada pelayanannya bisa dilakukan di rumah pelayanan tingkat kecamtan terlebih dahulu, jika tidak bisa dilayani bari diteruskan ke rumah pelayanan anak Kabupaten, tutup Pang Ali.

Laporan : Fandi#Red

banner 120x600
  • Share