Natuna, kepripos.id- Awalnya mengajak keponakan menonton film porno, kemudian meraba-raba, lalu menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar.
Sayangnya aktornya merupakan pamannnya sendiri yang seharusnya tempat dia berlindung justeru menjadi temat pelampiasan birahi.
Paman berinisial A (45) yang sehari – harinya bekerja sebagai Nelayan, tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban Bunga ( disamarkan) berusia 10 tahun yang dikatagorikan anak dibawah umur.
Aksi bejat ini dilakukan di sebuah rumah di bilangan Kecamatan Bunguran Besar , pada Kamis 30 Juni 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
Kejadian ini dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Natuna, pada Jumat 1 Juli 2022. Kemudian satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K,.M.H, mengatakan, tersangka merupakan seorang nelayan dan tinggal di Kabupaten Anambas. Perbuatan asusila ini dilakukannya ketika berkunjung ke Natuna beberapa waktu lalu.
Sebelum melakukan aksinya tersebut, ia terlebih dahulu mengajak menonton film porno, kemudian meraba-raba, lalu menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar.
“Awalnya dipegang-pegang dulu, baru menyetubuhinya. Tersangka mengancam mencubit korban kalau tidak mau. Tersangka sudah 4 kali melakukan pelecehan,” ujar Kapolres saat Konferensi Pers bersama awak media di Mapolres Natuna, Kamis 21 Juli 2022.
Kapolres menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan
Polisi telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti, baju kaos, celana panjang, celana dalam, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga.
“Saat ini kita sedang melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas. Jika sudah lengkap akan kita kirim ke Kejaksaan,” tambah Kapolres.
Kadis Perkim Bintan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TPA 2,44 Milliar
Akibat perbuatannya, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Meningkatnya angka pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Natuna, menjadi perhatian khusus Kapolres Natuna. Ia menghimbau agar orang tua aktif mengawasi anaknya, saat diluar maupun dalam menggunakan media sosial. *(Aulia).