Natuna,kepripos.id – Nelayan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Kelangkkan ini menjadi perhatian pemkab Natuna dengan mengadakan rapat bersama steakholder, bertempat di ruang rapat kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Ranai, Provinsi Kepri pada Kamis (23/06/2022).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Natuna Boy Wijanarko Varianto dihadiri oleh Asisten II bagian Ekonomi, Kepala UPT Natuna Dinas Kelautan dan Perikan Provinsi Kepri, Kadis Perikanan, Kabag Ekonomi dan Camat.
Sekda Natuna Boy Wijanarko menyampaikan, rapat ini sengaja digelar oleh pemerintah guna menjawab keresahan masyarakat akan kelangkaan BBM jenis solat subsidi khususnya bagi Nelayan.
“Dalam rapat hari ini, kita sama – sama mencari pokok masalah dari kelangkaan BBM subsidi bagi Nelayan. Jadi kami ingin mendengarkan penjelasan beberapa pihak khususnya pertama terkait BBM Subsidi yang sekarang saat ini langka. Kita juga mengundang perwakilan nelayan untuk mendengar langsung keadaan di lapangan,” ucap Boy Wijanarko”. Sampai Sekda
Lanjutnya, terkait kelangkaan BBM Sekda Natuna juga menyampaikan bahwa Pemkab Natuna sudah mengirimkan surat penambahan kuota BBM kepada Pertamina.
Perwakilan dari Pertamina Reza Pradipta yang hadir melalui Virtual zoom menyampaikan bahwa Kelangkaan seperti ini dapat diselesaikan dengan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pertamina.
“Kelangkaan BBM ini dapat kita selesaikan dengan melihat laporan penyaluran, karena masing – masing kecamatan sudah di berikan jatah kuota. Sehingga perlu di pastikan sudah di salurkan sesuai dengan kuota yang telah di berikan. Seandainya kuota telah disalurkan sesuai dengan jatah yang telah diberikan, maka jika masih mengalami kelangkaan maka pemerintah daerah perlu mengajukan penambahan kuota dengan alasan urgensi yang jelas dan memang di perlukan,” jelas Reza Pradipta.
Pelakasan Tugas (Plt) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Henri mengungkapkan, nelayan di Natuna kesulitan mendapatkan solar subsidi untuk melaut sejak tiga bulan terakhir.
” Kondisi itu sangat memprihantinkan karena nelayan tidak bisa melaut dan merugikan nelayan, pasalnya menyangkut mata pencaharian”. ujar Hendri
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Natuna Hadi Suyanto di lokasi yang sama mengatakan, akan membuat kebijakan dimana setiap penerima solar subsidi adalah pemilik kapal dengan bukti surat ke Tanda Daftar Kegitan Perikanan (TDKP) untuk kapal dengan kapasitas 1-10 Grostone (GT) dan Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapasitas 11-30 GT.
“Nantinya minyak subsidi hanya akan diberikan kepada kapal yang sudah memiliki bukti (TDKP/CIPI),” ucap pria yang akrab dipanggil Jojo.
Ia menjelaskan seluruh pemilik kapal tangkap nelayan diberi waktu mengurus surat-surat tersebut paling lambat lima bulan terhitung tanggal yang sudah ditentukan jika tidak dilengkapi maka tidak akan diberikan solar subsidi.
Ia menilai, adanya ketentuan itu si penerima akan terdata rapi dan lebih tepat sasaran. Sebelum kebijakan itu diterapkan, nelayan penerima solar subsidi bisa meminta surat rekomendasi dari Kecamatan Setempat dan pengawasan pendistribusian akan diperketat.
Untuk pembuatan TDKP sendiri ia mengatakan nelayan bisa menghubungi Cabang Dinas (Cabdis) Kelautan dan Perikanan Natuna Iskandar Ahmad yang berada di Pelabuhan nelayan lubuk lumbang, Pering, Kecamatan Bunguran Timur, sedangkan untuk SIUP dan CIPI ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Ia merincikan, pada tahun 2021 Kuota BBM solar Natuna sebanyak 7.275 Kilo Liter (KL). Namun dalam realisasinya terjadi kelebihan mencapai 8.380 KL dan tidak mengalami permasalahan.. Sementara tahun 2022 kuota BBM Solar sebesar 7.751 KL.
Sementara, Cabadis Kelautan dan Perikanan di Natuna Iskandar Ahmad mengatakan, TDKP yang mereka keluarkan hanya untuk kapal kapasitas 1- 10 (GT), untuk SIUP serta CIPI di kantor perizinan dan untuk baru 60% kapal nelayan Natuna yang memiliki TDKP.
“nelayan yang memiliki TDKP 1.439 unit kapal dari total 2.817 unit,” ucapnya.
Ia menyebutkan pihaknya akan mempermudah para nelayan yang mau mengajukan pembuatan TDKP, untuk itu nelayan dipersilahkan menghubungi dirinya.
“Jika mudah diakses, saya akan varefikasi meski hanya satu buah kapal, tapi kalau jauh, minimal 15 kapal lah, syaratnya, KTP, KK, NIB dan NPWP,” ucapnya.
Ia mengungkapkan jika seluruh kapal sudah terdata atau memiliki TDKP, penggunaan minyak untuk nelayan di Natuna bisa terkoordinir dengan baik, sebab salah satu fungsi TDKP untuk mengetahui pemakaian yang diperlukan perkapal setiap pergi melaut.
“Pembuatan TDKP itu, kita akan verifikasi semuanya, baik panjang, jenis mesin, alat tangkap, durasi nelayan melaut, kemudian kita analisis dan hitung dengan rumus, nanti kita akan tau berapa jumlah solar yang diperlukan,” tutupnya.