Rumpon Nelayan Hilang Keluhkan Ke DPRD Natuna

  • Share
Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki didampingi Sekretaris Komisi Hendri FN Rapat Jaring aspirasi nelayan

Pasang rumpon di 2-4 Mil Hanya Dapat Ikan-Ikan Kecil Saja

Natuna,Kepripos.id-Komisi II DPRD Natuna yang di ketuai Marzuki, didampingi Wakil Ketua Komisi II Hendry FN dan Anggota  menerima perwakilan nelayan dari Kecamatan- Kecamatan di Natuna. Kedatangan mereka ( nelayan-red) mengeluhkan sering hilangnya rumpon ikan yang ia pasang.

Dengar aspirasi ini bertempat di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Natuna  Jl. Yos Sudarso  Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna Provinsi Kepri, 11/01/2022, Selasa pagi.

Hasil pendataan nelayan  sejumlah rumpon  hilang, di Midai sebanyak 4 buah, Sedanau 11 buah, Pulau tiga barat 6 buah. Paling banyak di Serasan, namun data pasti masih kami himpun, sampai Bahrulazi.

Ketua Komisi II Marzuki miminta kepada pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP ) untuk mengawasi kapal nelayan bertonasi 30 keatas agar tidak masuk kearea tangkapan dibawah 12 mil.

“Agar tidak  ada curiga mencurigai hilangnya rumpon milik nelayan disebabkan oleh kapal nelayan bertonose 30 GT, karena izin tangkapnya  di atas 12 mil.” terang Marsuki

Marzuki juga meminta kepada nelayan untuk menyampaikan secara tertulis koordinat rumpon yang hilang tersebut, agar dalam penyampaian ke Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki dasar yang kuat.

Marzuki juga menanggapi keluhan nelayan yang tuangkan dalam Kepmen KP Nomor 18/2021, rumpun ikan hanya diperbolehkan  untuk dipasang berjarak maksimal 12 dari bibir pantai, sementara are tangkap nelayan diatas 12 mil.

“ Mita perlu duduk bersama, jika perlu bikin MUBES nelayan, hasil mubes nantinya kita sampaikan ke Pusat”, gagas Marzuki.

Untuk menindak lanjuti keluhan nelayan Komisi II meminta laporan tertulis kordinat letaknya trumbu karang.

“ waktu pemasangan tentu ada koordinatnya karena diperlukan untuk tujuan memancing pas pada rumpon yang terpasang” ungkap Marzuki.

Pada kesempatan itu kepala UPT Dinas Perikanan Provinsi Kepri Natuna Iskandar menyampaikan, pemasangan  rumpon yang diperbolehkan berdasarkan Permen KP Nomor 18/2021.

BAB IV ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN Pasal 11 dan 12 rumpon ada dua jenis yaitu  Rumpon hanyut dan Rumpon menetap.

Rumpon hanyut merupakan Rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar, dan hanyut mengikuti arah arus. Sedangkan  Rumpon menetap merupakan Rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat.

Rumpon menetap terdiri dari katagori yaitu Rumpon menetap permukaan yang merupakan Rumpon yang ditempatkan di kolom permukaan perairan; dan  Rumpon menetap dasar yang merupakan Rumpon yang ditempatkan di dasar perairan. Rumpon hanyut ditempatkan di Laut Lepas. Rumpon menetap sebagaimana dimaksudpada ayat (1)huruf b ditempatkan di WPPNRI di Perairan Laut ataudi Laut Lepas.

Plt Kadis Perikanan Natuna kepada Hadi Suryanto kepripos.id,  solusi yang bisa diambil oleh  nelayan agar bisa menempat rumpon diatas 12 mil, yaitu dengan mempergunakan Rumpon Menetap yang ditempatkan di kolom permukaan perairan.

“ Caranya, pemberat diletakkan didasar laut, kemudian talinya sampai pada posisi kolom perairan ( diantra permukaan dan dasar laut), disitu dipasang rumponnya”.

Pada posisi kolom perairan terdapat ikan pelagis, namun penempatan rumpon harus dikasih tanda, tentu pemasangannya setelah mendapat izin pemasangan dari kementerain KKP.

Lebih lanjut Suryanto jelaskan, perlu didaftar dan mendapat persetujuan koordinat pemasangannya agar dalam penempatan rumpon tidak pada alur lalu lalang kapal.

 

Nelayan sampaikan aspirasi pasang rumpon kenapa hanya jarak 2-4 mil

Kodrat dari PSDKP Batam yang ikut dalam dengar  pendapat penyampaian aspirasi nelayan menjelaskan, terakhir-terakhir ini memang tidak melakukan pengawasan yang dikerakan satu-satunya speed boat partroli PSDKP masih dalam perbaikan di Batam.

Kodrat kepada kepripos.id ungkapkan, ada 150  kapal nelayan yang dicabut izin operasionalnya, termasuk 20 kapal yang beroperasi di Natuna. Pencabutan izin uperasional ini karena ada pelanggaran termasuk mematikan SEKAT ( sistim pelacakan kapal secara otomatis dalam pelayaran kapal).

Lanjut Kodrat, sistem ini akan memantau pergerakan  kapal apakah mereka beroperasi di zona izin mereka atau masuk di bawah 12 mil.

“apakah ada kapal yang sengaja mematikan sistemnya agar bisa masuk dibawah 12 mil, secara otomatis izinnya dicabut karna telah mematikan sistim, ini yang perlu ditelusri”. Ungkap Kodrat.

 

Rapat dengar aspirasi nelayan, Komisi II menghadir perwakilan nelayan Kecamatan se Kabupaten Natuna.

Nelayan merasa keberatan jika Permen KP Nomor 18/2021 hanya memperboleh pemasangan  rumpon di erea 2-4 mil saja, karena ikan di perairan tersebut hanya ada ikan-ikan kecil saja.* (Irwanto).

 

banner 120x600
  • Share